Kejari Wonosari mengingatkan perangkat desa soal gratifikasi

id gratifikasi

Kejari Wonosari mengingatkan perangkat desa soal gratifikasi

Ilustrasi stop korupsi (Foto antaranews.com)

Gunung Kidul, (Antara Jogja) - Kejaksaan Negeri Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan perangkat desa berhati-hati terkait gratifikasi karena pejabat negara di tingkat paling bawah rawan kepentingan saat menerima bantuan.

Kepala Kejari Wonosari Damly Rowelcis di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh, salah satunya gratifikasi.

"Gratifikasi adalah perbuatan PNS atau penyelenggara negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Damly saat sosialisasi gratifikasi di Bangsal Sewoko Projo.

Namun demikian, ia mengatakan budaya masyarakat dan kearifan lokal masih bisa dimaklumi. Dia mencontohkan jika kepala desa menyelenggarakan pesta pernikahan dan mengundang masyarakat dan perangkat desa, seberapa besar disumbangkan oleh mayarakatnya. Maksimal Rp1 juta artinya semacam besaran ucapan syukur dari masyarakat desanya unsur ikhlas bukan grafifikasi.

Namun demikian bila berkaitan dengan jabatannya bisa dimaknai sebagai gratifikasi. "Setoran berkaitan dengan jabatan bisa dikategorikan gratifikasi," kata dia.

Damly Rowelcis mengungkapkan untuk mencegah gratifikasi dengan memberikan sosialisasi kepada pejabat dan kepala desa.

"Kami meminimalisir yang pantaslah, ukuran kepantasan Rp1 juta, jangan sampai berhubungan dengan jabatan," katanya.

Ia mengungkapkan salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat ialah memberikan tanda terima kasih atas jasa yang diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau uang.

Hal ini menjadi kebiasaan negatif dan dapat mengarah ke perbuatan korupsi dikemudian hari. "Penyelenggara negara atau PNS menerima pemberian yang diduga berkaitan denga jabatan sebaiknya melaporkan pada KPK untuk dianalisa lebih lanjut," katanya.

Kepala Desa Ngunut Edi Darmanto mengatakan pihaknya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

"Dengan sosialisasi ini jadi tahu mana yang boleh dan sampai sebatas mana. Untuk Gunung Kidul tadi informasinya Rp1 juta," katanya.***2***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024