Kulon Progo (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyelidiki dugaan kasus korupsi alokasi dana desa 2014 Desa Bendungan, Kecamatan Wates.
Kanit III Satreskrim Polres Kulon Progo Ipda Cakra di Kulon Progo, Selasa, mengatakan dalam penyelidikan dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) 2014 itu pihaknya akan meminta keterangan para dukuh dan perangkat Desa Bendungan.
"Sampai saat ini sudah delapan dari 12 dukuh yang dimintai keterangan. Empat dukuh dipanggil dan dimintai keterangan pada Selasa (24/5), sedangkan empat lainnya sudah pekan lalu," kata Cakra.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan ADD 2014 itu seharusnya dialokasikan untuk pembangunan fisik per pedukuhan sekitar Rp5 juta melalui dukuh.
"Tapi dukuh yang seharusnya menerima dana itu tapi tidak disalurkan, untuk kepentingan yang lain," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Anton mengatakan penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut apakah ada unsur tindakan kriminal atau tidak.
"Kami masih sebatas memeriksa saksi untuk menemukan unsur pidananya," katanya.
Kepala Desa Bendungan Mujiyo mengatakan sebenarnya tidak ada permasalahan terkait ADD 2014 yang berasal dari pemkab.
Ia mengatakan dana itu memang seharusnya ada yang disalurkan untuk pembangunan fisik di masing-masing pedukuhan sebesar Rp5 juta. Meski demikian, telah disepakati bersama dana itu digunakan untuk melunasi hutang pembangunan gedung balai desa.
Seharusnya pada masa pemerintahan (kades) sebelum saya sudah lunas, sedangkan dirinya mulai menjabat sejak 20 September 2012. Jadi ini tunggakan, 2014 itu cicilan terakhir untuk melunasi.
"Itu sudah disepakati awal 2014 antara LPMD, BPD, para dukuh, dan pemerintah desa. Ada hitam di atas putih kesepakatannya. Jadi tidak ada masalah. Inspektorat melakukan audit juga tidak ada temuan itu," kata Mujiyo.
Mujiyo mengatakan gedung balai desa Bendungan dibangun pada 2007 dan selesai 2008 dengan dana swadaya masyarakat. Pembangunannya dilakukan oleh pemborong pihak ketiga dengan anggaran ditalangi terlebih dahulu sekitar Rp650 juta.
"Selanjutnya hutang kepada pihak ketiga itu harus dilunasi bertahap dengan dana swadaya masyarakat," kata dia.
(KR-STR)
Berita Lainnya
Istri diduga korupsi, PM Spanyol tangguhkan tugas
Kamis, 25 April 2024 20:22 Wib
Kejagung telusuri tuntas aset kasus korupsi timah
Rabu, 24 April 2024 4:37 Wib
Kejagung menyita aset PT RBT atas korupsi timah
Senin, 22 April 2024 16:24 Wib
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib
Sejumlah smelter terkait korupsi timah disita Kejagung
Minggu, 21 April 2024 14:14 Wib
Keluarga SYL akan diperiksa soal penyidikan pencucian uang
Sabtu, 20 April 2024 21:04 Wib
Kejagung geledah rumah Hervey Moeis di Jakarta Barat
Sabtu, 20 April 2024 9:41 Wib
Aset Harvey Moeis terkait korupsi timah ditelusuri
Sabtu, 20 April 2024 6:47 Wib