Gunung Kidul belum terima usul pemekaran desa

id gunung Kidul

Gunung Kidul belum terima usul pemekaran desa

Kabupaten Gunung Kidul (Foto Istimewa)

Gunung Kidul (Antara) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menerima usul pemekaran desa karena belum ada peraturan turunan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kepala Sub Bagian Administrasi dan Perangkat Desa, Bagian Pemerintahan Desa Setda Gunung Kidul Aris Pambudi di Gunung Kidul, Selasa, mengungkapkan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan ada wacana pemekaran desa.

"Sejauh ini belum ada usul, kemungkinan masih wacana tingkat desa," katanya.

Ia mengatakan ada beberapa syarat yang harus dilakukan bebrapa persyaratan harus melihat dari beberapa aspek sebagai dasar acuan. Selain itu, anggaran yang diperlukan untuk pemekaran cukup besar.

Aris mengatakan dari sisi regulasi, pemkab belum memilikinya, dan pihaknya baru mengkaji terkait pembuatan perda tentang penataan desa.

"Untuk pembuatan raperda masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu Suhadi mengatakan pihaknya berharap desanya dimekarkan karena merupakan desa terluas di Gunung Kidul.

"Kami memiliki mimpi untuk memekarkan wilayah, karena termasuk yang terluas di Gunung Kidul," kata dia.

Meski sebatas wacana, pihaknya berharap hal ini bisa dilakukan. Untuk tahap awal pihaknya melakukan penertiban administrasi dan profil desa serta pembenahan terhadap aset yang dimiliki.

Dua langkah ini memegang peranan penting sehingga nantinya saat pemekaran dilakukan bisa lebih mudah.

"Kami perbaiki administrasi dan profil desa terlebih dahulu, nantinya jika wacana itu terjadi akan lebih mudah," katanya.

(KR-STR)