KY berharap MA fokus pada perkara peradilan

id Komisi Yudisial

KY berharap MA fokus pada perkara peradilan

Komisi Yudisial (licarizki.wordpress.com)

Jogja (Antara) - Komisi Yudisial berharap Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim dapat membuat hakim Mahkamah Agung lebih fokus pada perkara peradilan atau teknis persidangan, tidak lagi mengurusi manajemen peradilan atau administrasi.

"RUU Jabatan Hakim harus meningkatkan imparsialitas dan kehormatan hakim dengan tidak lagi melibatkannya pada persoalan manajemen, administrasi, atau hubungan MA dengan lembaga tinggi lain," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta dalam bedah buku berjudul "Menyingkap Mafia Peradilan di Indonesia" di Universitas Gadjah Mada (UGM), Jumat.

Menurut Sukma, adanya sistem satu atap sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman membuat Mahkamah Agung (MA) tidak lagi berfokus pada penanganan perkara, melainkan juga mengurusi persoalan organisasi, finansial, serta administrasi.

"Mungkin MA ini hanya satu-satunya di dunia. Kalau di negara lain hakim hanya menangani perkara saja," kata dia.

Ia mengatakan kewenangan yang luas tersebut justru dapat mengganggu independensi hakim MA, sebab hakim juga terlibat dalam urusan anggaran yang bersinggungan dengan eksekutif dan legislatif sehingga rentan menimbulkan konflik kepentingan yang mengganggu profesionalitas hakim.

Oleh sebab itu, lanjut Sukma, melalui RUU Jabatan Hakim, KY mengusulkan menawarkan konsep "shared responsibility" di mana ada pembagian peran dengan organ lembaga negara lainnya mengenai manajemen rekrutmen, promosi-mutasi, dan pengawasan, dengan fungsi penanganan perkara.

"`shared responsibility` untuk menjamin imparsialitas hakim dalam fungsi yudisialnya," kata dia.

(L007)