Pemkab Bantul terapkan transaksi nontunai

id Bantul

Pemkab Bantul terapkan transaksi nontunai

Kabupaten Bantul (Foto Istimewa)

Bantul, (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menerapkan transaksi nontunai mulai 1 September 2017 sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Transaksi nontunai menjadi jawaban untuk kebutuhan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di daerah, sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2017," kata Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Dian Mutiara di Bantul, Rabu (30/8).

Dia mengatakan hal itu pada "Lokakarya Implementasi Pelaksanaan Transaksii Nontunai di Bantul", di mana transaksi nontunai khusus untuk pengeluaran dengan nilai lebih Rp1 juta dan pembayaran tiga pajak daerah, yaitu PBB P2, BPHTB, dan PPJ.

Ia menjelaskan implementasi transaksi nontunai pada pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ. Lokakarya itu menghadirkan narasumber pejabat DKI Jakarta yang daerahnya sudah menerapkan transaksi nontunai.

"Edaran Kemendagri itu menyatakan pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah paling lambat 1 Januari 2018, meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran. Dan untuk Bantul akan dimulai pada Septemmber 2017," kata Dian.

Dia mengatakan di Bantul persiapan penerapan transaksi nontunai pada September mendatang dapat diawali setiap belanja barang dan jasa dari bendahara pengeluaran dengan minimal transaksi senilai Rp1 juta wajib melakukan transaksi nontunai.

Transaksi itu, antara lain belanja pegawai yang meliputi honor tim/honor PHL/gaji/tunjangan kinerja, pembayaraan uang representasi dan tunjangan lain kepada anggota DPRD, pembelian BBM dilakukan dengan transfer ke ASN yang dibuktikan dengan struk SPBU.

"Pembayaran SPPD (surat perintah perjalanan dinas) untuk penginapan dan transportasi antarkota dari Bantul ke kota tujuan dilakukan secara nontunai dan selebihnya dipindahbukukan kepada pelaksana SPPD," katanya.

Ia mengatakan berkaitan dengan penahapan transaksi nontunai tahap awal ada beberapa pengecualian, yaitu uang hadir dalam kegiatan, uang makan tinjauan lokasi, pembayaran transportasi lokal kegiatan SPPD, dan perbaikan kendaraan dinas karena perjalanan dinas.

"Jelang pelaksanaan di 2018, kami akan melakukan evaluasi pelaksanaan dan mengurai kendala pelaksanaan agar pada saatnya nanti semua dapat berjalan dengan baik dan lancar. Ini untuk mendukung program `Bantul Smart City`," katanya. ***2***

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024