Pajak mineral Kulon Progo hanya Rp444 juta

id kulon progo

Pajak mineral Kulon Progo hanya Rp444 juta

Kabupaten Kulon Progo (Foto Istimewa) (istimewa)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pendapatan dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, dari 2015 sampai saat ini hanya sebesar Rp444 juta.

"Pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar Rp444 juta dibayar oleh perusahan tambang," kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Sunaryo di Kulon Progo, Jumat.

Ia mengatakan setiap rapat dengan Badan Anggaran DPRD Kulon Progo, selalu ditanya pendapatan pajak MBLB, kemudian panjang jalan yang rusak akibat dilalui kendaraan tambang.

"Data yang kami miliki, pajak tambang dari 2015 sampai saat ini sebesar Rp444 juta dari lima perusahaan tambang, seperti CV Muncul Karya dan CC LOS," katanya.

Ia mengimbau perusahaan tambang membayar pajak tepat waktu, dan kalau ada perusahaan yang belum membayar pajak segera membayar pajak. Kalau tidak, pihaknya akan menggandakan izin penambang yang mereka miliki dan dilaporkan.

"Kalau penambang tidak membayar pajak, kami bisa mengusulkan penambangan ditutup," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kulon Progo Muhtarom Asrori mengatakan pendapatan pajak MBLB di Kulon Progo sebesar Rp444 juta selama tiga tahun itu sangat kecil.

Berdasarkan hasil monitoring dan penghitungan Komisi II, potensi pajak MBLB berkisar Rp20 miliar sampai Rp30 miliar per tahun. Rendahnya pendapatan pajak MBLB dikarenakan BKAD sebagai organisasi perangkat daerah memposisikan diri sebagai lembaga yang mengurus keuangan.

"BKAD seharusnya berinovasi bagaimana potensi dan peluang pertambangan dimanfaatkan dengan baik. Kalau alasannya kekurangan sumber daya manusia (SDM) bisa mempekerjakan tenaga kontrak," kata dia.
KR-STR