Karawang (ANTARA Jogja) - Penyanyi dangdut Saipul Jamil dituntut hukuman enam tahun penjara dalam sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan istrinya di jalan Tol Cipularang KM 96, di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujoharsoyo, jaksa penuntut umum menyebutkan Saipul telah melanggar pasal 310 Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang sehingga jaksa menuntut pedangdut itu enam tahun penjara.
Saipul Jamil mengikuti sidang perdananya itu dengan didampingi
Majelis hakim sempat mengingatkan agar pada sidang selanjutnya, Saipul dan pengacaranya tidak terlambat datang ke Pengadilan Negeri Purwakarta.
Sesuai dengan jadwal, sidang perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni, dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Tetapi pada sidang perdana itu, baru bisa dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Keterlambatan jadwal sidang itu sendiri karena Saipul terlambat datang ke Pengadilan Negeri Purwakarta.
Meski berusaha tegar, tetapi Saipul nampak tertekan saat menjalani persidangan ketika mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Setelah jaksa penuntut umum membacakan sembilan lembar
Sidang yang melibatkan Saipul tersebut digelar terkait dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Cipularang KM 96, pada September 2011.
Saat itu, kendaraan yang dikemudikan Saipul dari arah
(KR-MAK)