KPPBC Yogyakarta gagalkan penyelundupan heroin dan sabu

id penyelundupan narkoba di adisucipto

KPPBC Yogyakarta gagalkan penyelundupan heroin dan sabu

Barang bukti Narkoba yang disita Petugas Bea dan Cukai Bandara Adi Sucipto Yogyakarta. (Foto ANTARA/Victorianus Sat Pranyoto)

Jogja (ANTARA Jogja) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis heroin dan sabu senilai Rp2,7 miliar dari penumpang pesawat di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta,  Senin (15/10) .

"Narkotika jenis heroin dan sabu tersebut disita dari salah satu penumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-1234 dari Kuala Lumpur dengan tujuan Yogyakarta yang mendarat di Bandara Adisutjipto pukul 11.20 WIB," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Yogyakarta Supraptono, Selasa.

Menurut dia, setelah dilakukan analisa terhadap "passenger list" dan pemeriksaan infra merah terhadap barang bawaan penumpang kedapatan satu bungkus yang didalamnya terdapat lagi satu bungkusan kecil dan disimpan dengan cara tidak wajar.

"Barang tersebut disembunyikan di dalam koper dengan membuat ruangan palsu. Barang tersebut dibungkus dengan alumunium foil untuk mengecoh, namun petugas kami tetap mampu mendeteksinya," katanya.

Ia mengatakan, setelah dilakukan deteksi awal dengan menggunakan narkotes diambil kesimpulan bahwa barang tersebut diduga kuat sebagai methamphetamine atau sabu berbentuk kristal putih dan heroin berbentuk bubuk putih kekuningan.

"Sabu yang ditemukan seberat 213 gram dan heroin dengan berat kotor 1,174 gram dengan harga dipasaran internasional sekitar Rp2.774.000.000," katanya.

Supraptono mengatakan, untuk memastikan bahawa barang tersebut jenis sabu dan heroin, pihaknya telah mengirim surat contoh barang untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta.

"Hasil uji laboratorium tersebut diperoleh keterangan bahwa barang tersebut adalah sabu dan heroin yang masuk dalam daftar narkotika golongan I," katanya.

Ia mengatakan, upaya penyelundupan ini melanggar pasal 102 huruf e Undang undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, sebagaimana diubah dengan Undang undang nomor 17 tahun 2006 jo pasal 113 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(V001)