Jasa kuliner objek wisata Gunung Kidul buruk

id pantai indrayanti

Jasa kuliner objek wisata Gunung Kidul buruk

Pantai Indrayanti Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.(Foto ANTARA/Mamiek)

Jogja (ANTARA Jogja) - Pejabat Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan tidak bisa berbuat banyak terkait banyaknya laporan pengunjung atas buruknya layanan jasa kuliner di objek wisata yang menaikkan harga di atas 1.000 persen, seperti Kafe Indrayanti.

Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Gunung Kidul, Wijang Eka Aswarna, Senin, mengatakan selama Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengikat, Disbudpar tidak dapat berbuat maksimal.

"Saat liburan Natal dan Tahun Baru 2013 kami memang mendapat banyak keluhan dari pengunjung objek wisata pantai di Gunung Kidul. Sedikitnya ada tujuh laporan, khususnya harga kuliner di sekitar Pantai Pulang Syala atau sekitar Kafe Indrayanti," kata Wijang.

Menurut dia, pemerintah lambat dalam mengantisipasi lonjakan pengunjung objek wisata pantai hingga desa wisata sehingga Disbudpar gamang saat mendapatkan laporan atau keluhan dari pengunjung. Kalau dibiarkan secara terus menurus, akan berimbas buruk terhadap jumlah kunjungan wisata.

"Kami sudah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Gunung Kidul. Kami sudah menyerahkan drafnya kepada Bidang Hukum Pemerintahan Gunung Kidul untuk diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) supaya dilakukan pembahasan dan disahkan dengan segera," katanya.

Raperda kepariwisataan tersebut, kata Wijang, salah satunya mengatur bagi pelaku jasa kuliner atau usaha wisata untuk mencantumkan harga produk guna  elindungi wisatawan atau pengunjung dari kenakalan pelaku wisata.

"Kalau pelaku usaha wisata dan jasa kuliner melakukan tindak kecurangan atau melakukan penipuan terhadap pengunjung, Disbudpar Gunung Kidul dapat mengambil tindakan mulai dari dari teguran, menutup sementara usahanya hingga pencabutan izin usaha. Untuk sementara ini, kami tidak dapat berbuat banyak atas kasus mahalnya harga makanan di objek wisata," kata dia.

Wijang mengatakan, laporan kasus di kawasan Indrayanti, yakni harga bakso berkisar Rp25.000 hingga Rp50.000 per mangkuk. "Sekali lagi, kami tidak dapat berbuat banyak meski sudah ada surat edaran, karena kekuatannya tidak dapat mengikat," kata dia.
(KR-STR)