Raperda Reklame masukkan kawasan kendali khusus

id raperda reklame masukkan

Raperda Reklame masukkan kawasan kendali khusus

Ilustrasi reklame (Foto antaranews.com)

Jogja (Antara Jogja) - Rancangan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Reklame yang masih dalam proses pembahasan di DPRD Kota Yogyakarta akan memasukkan aturan mengenai kawasan kendali khusus, yaitu kawasan yang bebas dari reklame.

"Nantinya, akan ada aturan-aturan lebih teknis mengenai larangan pemasangan reklame di kawasan kendali khusus itu. Seharusnya, aturan itu masuk dalam peraturan wali kota, namun oleh dewan akan dimasukkan dalam peraturan daerah," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiyarto di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, daerah yang akan dimasukkan dalam kawasan kendali khusus tersebut adalah kawasan yang menyimbolkan garis imajiner yaitu dari Tugu hingga Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Di dalam kawasan kendali khusus tersebut, lanjut dia, tidak diperbolehkan ada reklame komersial yang terpasang, khususnya di persil atau tanah milik negara dan fasilitas umum lainnya.

"Di sepanjang jalan dari Tugu hingga Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat adalah kawasan niaga. Karenanya, toko di kanan kiri jalan masih diperbolehkan memasang reklame untuk produknya," katanya.

Aturan teknis lain dalam izin penyelenggaraan izin reklame, lanjut Tugiyarto, akan diatur melalui peraturan wali kota setelah raperda tersebut disahkan.

Ia menyebut, aturan mengenai izin penyelenggaraan reklame dibuat dengan dua tujuan yaitu penataan serta optimalisasi pendapatan dari pajak.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah memiliki beberapa aturan dalam penyelenggaraan reklame di antaranya Perda Nomor 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2010 tentang "Master Plan" Reklame serta Peraturan Wali Kota Yogakarta Nomor 85 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame di Kawasan Malioboro.

Di beberapa ruas jalan tertentu, seperi di Jalan Sudirman sisi timur, Jalan Suroto, Jalan Mangkubumi, Jalan Malioboro hingga Nol Kilometer termasuk kawasan steril dari reklame.

"Reklame yang boleh dipasang hanya reklame yang berkaitan dengan kegiatan tertentu," katanya.

Kawasan cagar budaya seperti Pojok Beteng Keraton, serta Plengkung Gading dan Plengkung Wijilan adalah kawasan yang harus bebas dari reklame.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk menata reklame agar tidak mengganggu estetika kota. Di satu sisi memang ada penekanan pembatasan reklame, tapi di sisi lain ada dorongan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak reklame. Karenanya, penyelenggaraan reklame ini terus digodok," katanya.

Pada 2013, target realisasi pendapatan dari pajak reklame adalah Rp6,8 miliar atau naik dibanding realisasi tahun lalu sebesar Rp6,2 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang Satuan Polisi Pamong Praja Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, dari awal tahun hingga Rabu (13/2) sudah menertibkan 867 reklame yang menyalahi aturan.

"Jenisnya bervariasi, mulai dari rontek, spanduk, umbul-umbul. Sebagian besar berasal dari Yogyakarta bagian utara. Biasanya, reklame tersebut tidak berizin atau dipasang di lokasi yang dilarang," katanya.

Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, lanjut dia, rutin melakukan penertiban reklame baik secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain termasuk komunitas masyarakat.

(E013)