Sultan kritik "guiding block" Malioboro tidak berfungsi

id sultan

Sultan kritik "guiding block" Malioboro tidak berfungsi

Sri Sultan HB X (Foto ANTARA/Noveradika)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengkritik fasilitas "guiding block" untuk penyandang disabilitas di trotoar Jalan Malioboro tidak dapat berfungsi maksimal karena trotoar sudah beralih fungsi menjadi tempat parkir.

"Sangat disayangkan, fasilitas untuk penyandang disabilitas tersebut tidak berfungsi karena menjadi tempat parkir kendaraan roda dua," kata Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dalam acara Pertemuan Tingkat Tinggi Wali Kota/Bupati Kota/Kabupaten Inklusi di Indonesia di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, fasilitas "guiding block" di trotoar sepanjang Jalan Malioboro tersebut, dibangun pada 1997 sebagai bagian dari proyek rintisan pembangunan fasilitas untuk penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta.

Dari proyek rintisan tersebut, lanjut dia, Yogyakarta diharapkan tumbuh menjadi kota yang memiliki aksesibilitas yang baik untuk penyandang disabilitas.

"Sejak diresmikan, para pedagang kaki lima (PKL) dan komunitas di Malioboro juga sudah diajak untuk bersama-sama menjaga fasilitas tersebut sebagai bagian dari upaya berbagi rasa untuk penyandang disabilitas. Sayangnya, fasilitas itu tidak berfungsi maksimal," ucapnya.

Selain tidak maksimalnya fungsi "guiding block" di trotoar tersebut, Sultan juga menyayangkan masih banyak fasilitas atau gedung pelayanan publik yang belum dilengkapi dengan fasilitas untuk penyandang disabilitas.

Ia menegaskan, pembangunan fasilitas untuk penyandang disabilitas tersebut seharusnya tidak diukur dari jumlah penyandang disabilitas yang perlu memperoleh fasilitas khusus tersebut.

"Ada atau tidak ada warga penyandang disabilitas di suatu wilayah, fasilitas tersebut tetap perlu dibangun karena setiap warga harus memperoleh aksesibilitas yang sama," tukasnya.

Anggapan bahwa warga penyandang disabilitas membebani orang lain, lanjut Sultan juga tidak benar, karena beban tersebut timbul akibat kurangnya fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas.

"Jika fasilitas pendukung tersebut ada, maka penyandang disabilitas itu akan mandiri dan tidak lagi menjadi beban bagi warga lain," ujarnya.

Selain adanya fasilitas pendukung secara fisik, lanjut Sultan, penyandang disabilitas juga harus memperoleh akses yang sama di bidang pendidikan yaitu dengan memperbanyak sekolah inklusi.

Pemerintah DIY telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. "Dengan peraturan ini, diharapkan hambatan bagi penyandang disabilitas bisa dikurangi secara bertahap," paparnya.

Dalam kegiatan pertemuan tingkat tinggi wali kota/bupati kota/kabupaten inklusi tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta menandatangani nota kesepahaman bersama dengan UNESCO tentang kerja sama peningkatan kesadaran dan kapasitas inklusi sosial untuk penyandang disabilitas.

Sultan berharap, Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan fasilitas pendukung sehingga kerja sama tersebut bisa menjadi modal untuk Yogyakarta dalam menuntaskan program UNESCO tentang pendidikan untuk semua.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, akan mengembalikan fungsi "guiding block" di Jalan Malioboro sehingga dapat mendukung aksesibilitas bagi warga penyandang disabilitas.

"Akan kami tindak lanjuti hal itu. Yang pasti, `guiding block` tersebut tidak boleh digunakan untuk parkir atau PKL," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama Kota Yogyakarta Danang Subagjono mengatakan, kerja sama dengan UNESCO tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembuatan modul tentang pengembangan sosial inklusi untuk penyandang disabilitas.

"Pembuatan modul akan dilakukan Juni. UNESCO akan mendukung dari segi tenaga ahli, fasilitas dan juga dana," tuturnya. Modul yang akan difokuskan pada pembahasan awal adalah di bidang pendidikan inklusi.

  (E013)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024