KSPSI : UU ketenagakerjan sudah mencakup tentang pengupahan

id tenaga kerja

KSPSI : UU ketenagakerjan sudah mencakup tentang  pengupahan

Ilustrasi pekerja (foto ANTARA)

Jogja (Antara Jogja) - Undang-Undang Ketenagakerjaan sesungguhnya telah mencakup seluruh ketentuan mengenai pengupahan yang pada akhirnya juga diatur dalam instruksi presiden.

"Permenakertrans nomor 13 tahun 2012 dan nomor 1 tahun 1999 juga turut mengatur bahwa penetapan upah minimum didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL),"kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kirnadi di Yogyakarta, Rabu.

Ia mengatakan, jadi instruksi presiden nomor 9 tahun 2013 tentang upah minimum belum tepat dijadikan standar acuan upah minimum kabupaten/kota.

"Aturan upah minimum kabupaten/kota sudah jelas dinaungi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," katanya.

Sementara itu, kata dia, dalam inpres penetapan upah minimum di bawah KHL justru didasarkan kepada jenis industri padat karya dan nonpadat karya."Ini jelas akan menjadi "blunder" dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan,"katanya.

Menurut Kirnadi, pemerintah lebih baik melakukan diskusi dengan mempertemukan buruh dan pengusaha dalam membahas persoalan KHL. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi perselisihan antara pengusaha dan buruh.

"Lebih baik didiskusikan sehingga ada kesepahaman antara buruh dan pengusaha,"katanya.

Lebih jauh, menurut dia, inpres belum sesuai Konvensi organisasi buruh internasional (ILO) Nomor 87 dan Nomor 98 serta bertentangan dengan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

"Dalam inpres juga berpotensi memerintahkan kepolisian untuk turut terlibat dalam proses penetapan upah minimum, sehingga memungkinkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM),"katanya.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024