Disnakertans DIY melarang perusahaan memecat karyawan Odha

id Disnakertrans

Disnakertans DIY melarang perusahaan memecat karyawan Odha

Ilustrasi peduli aids (www.inimaumere.com)

Jogja (Antara)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta melarang perusahaan di daerah ini memecat kalangan karyawan yang berstatus orang dengan HIV/AIDS.

"Kami melarang pemecatan. Jika mereka ingin melakukan upaya pemutusan hubungan kerja (PHK) kami tetap menekankan untuk melakukan mediasi, kami akan membantu," kata Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Andri Budirasmini di Yogyakarta, Selasa.

Ia mengatakan larangan upaya pemecatan tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kepmenakertrans) No. 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja.

Menurut dia, upaya pemutusan hubungan kerja yang dilatarbelakangi karena alasan HIV/AIDS merupakan tindakan diskriminatif terhadap buruh sehingga harus dicegah.

Namun demikian, kata dia, hingga saat ini belum pernah mendapatkan laporan terkait adanya perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan berstatus orang dengan HIV/AIDS (ODHA).

Dalam menghadapi persoalan itu, kata dia, perusahaan diberikan toleransi untuk melakukan pemindahan atau mutasi ke wilayah kerja lain dengan catatan tidak menurunkan pangkat atau jabatan berdasarkan alasan HIV/AIDS.

Selain melarang upaya PHK penyandang ODHA, kata dia, sesuai Kepmenakertrans tersebut perusahaan juga dilarang melakukan tes HIV/AIDS dalam proses rekrutmen calon pekerja.

"Tes HIV hanya dapat dilakukan terhadap pekerja atas dasar kesukarelaan dengan persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan," kata dia.

(KR-LQH)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024