Jogja (Antara)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta melarang perusahaan di daerah ini memecat kalangan karyawan yang berstatus orang dengan HIV/AIDS.
"Kami melarang pemecatan. Jika mereka ingin melakukan upaya pemutusan hubungan kerja (PHK) kami tetap menekankan untuk melakukan mediasi, kami akan membantu," kata Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Andri Budirasmini di Yogyakarta, Selasa.
Ia mengatakan larangan upaya pemecatan tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kepmenakertrans) No. 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS di tempat kerja.
Menurut dia, upaya pemutusan hubungan kerja yang dilatarbelakangi karena alasan HIV/AIDS merupakan tindakan diskriminatif terhadap buruh sehingga harus dicegah.
Namun demikian, kata dia, hingga saat ini belum pernah mendapatkan laporan terkait adanya perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan berstatus orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
Dalam menghadapi persoalan itu, kata dia, perusahaan diberikan toleransi untuk melakukan pemindahan atau mutasi ke wilayah kerja lain dengan catatan tidak menurunkan pangkat atau jabatan berdasarkan alasan HIV/AIDS.
Selain melarang upaya PHK penyandang ODHA, kata dia, sesuai Kepmenakertrans tersebut perusahaan juga dilarang melakukan tes HIV/AIDS dalam proses rekrutmen calon pekerja.
"Tes HIV hanya dapat dilakukan terhadap pekerja atas dasar kesukarelaan dengan persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan," kata dia.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Program Padat Karya di Bantul diproyeksikan serap 8.000 tenaga kerja
Jumat, 26 April 2024 11:40 Wib
Disnakertrans Bantul berdayakan keluarga miskin melalui program padat karya
Senin, 22 April 2024 10:48 Wib
Disnakertrans DIY sebut tingkat kepatuhan pengusaha bayar THR meningkat
Sabtu, 20 April 2024 3:25 Wib
Disnakertrans Kulon Progo melaksanakan padat karya di 49 lokasi
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
BPJS Kesehatan Sleman dan Disnakertrans Kulon Progo perluas kepesertaan
Jumat, 5 April 2024 21:01 Wib
Disnakertrans DIY memeriksa 18 perusahaan terkait pembayaran THR
Kamis, 4 April 2024 18:31 Wib
Kulon Progo kerja sama 13 perusahaan atasi ketenagakerjaan
Rabu, 3 April 2024 17:30 Wib
Disnakertrans DIY mendeteksi dini perusahaan tak mampu bayar THR
Rabu, 20 Maret 2024 20:08 Wib