Jogja (Antara Jogja) - Lembaga Swadaya Masyarakat Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel mengusulkan ada perubahan kriteria masyarakat miskin, yaitu memasukkan penyandang disabilitas sebagai penerima bantuan iuran dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Penyandang disabilitas tidak dimasukkan dalam kriteria masyarakat miskin sehingga tidak menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Direktur Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigab) Muhammad Joni Yulianto saat melakukan audiensi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, penyandang disabilitas akan mengalami kesulitan jika tidak dimasukkan sebagai PBI dalam program JKN karena diwajibkan membayar premi secara rutin setiap bulan untuk setiap anggota keluarga.
"Selama ini, untuk memperoleh pengobatan secara teratur saja sudah cukup berat karena biaya yang dibutuhkan juga banyak. Jika harus membayar premi setiap bulan, maka itu akan semakin memberatkan," katanya.
Sigab mengatakan, hingga akhir 2013 masih ada sebanyak 2.098 penyandang disabilitas yang belum memiliki jaminan kesehatan, baik itu jaminan kesehatan masyarakat maupun jaminan kesehatan sosial.
Selain mengusulkan agar penyandang disabilitas dapat dimasukkan dalam kategori PBI, lembaga tersebut juga meminta pelayanan yang lebih ramah kepada penyandang disabilitas di rumah sakit atau pelayanan kesehatan lain.
"Banyak kasus diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas saat mereka mengakses layanan kesehatan," katanya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Budi Santoso mengatakan, agar permasalahan tersebut dapat segera ditangani oleh ORI Perwakilan DIY-Jawa Tengah.
"ORI perwakilan bisa segera mengundang BPJS di DIY, pemerintah kabupaten/kota di DIY, serta pihak-pihak terkait," katanya.
Sementara itu, ORI pusat akan mengidentifikasi atau melakukan pendataan dari berbagai ORI perwakilan daerah. "Jika masalah BPJS ini juga terjadi di daerah lain, maka akan dibahas secara nasional. Dimungkinkan, ORI akan mengundang BPJS dan Wakil Menteri Kesehatan," katanya.
Budi mengatakan banyak masyarakat yang belum mengetahui alur pelayanan jaminan kesehatan nasional yang kini ditangani oleh BPJS. "Saat menemui kendala, masyarakat belum mengerti harus mengadu kemana. Pemerintah perlu terus menyosialisasikan masalah ini," katanya.
Sedangkan Kepala Perwakilan ORI DIY-Jawa Tengah Budhi Masthuri mengatakan, akan segera mengudang Kepala Kantor Cabang BPJS Yogyakarta dan dinas terkait di pemerintah kabupaten/kota.
"Akan ada pembahasan secara berturut-turut untuk mengidentifikasi masalah ini. Hasil identifkasi akan menjadi bahan kajian bagi ORI sebelum menyampaikan kesimpulan," katanya.
(U.E013)
Berita Lainnya
Pemesanan ORI025 tembus Rp10,87 triliun
Jumat, 16 Februari 2024 4:49 Wib
ORI DIY menyiapkan posko aduan netralitas ASN selama Pemilu 2024
Rabu, 13 Desember 2023 22:25 Wib
Ombudsman DIY menyiapkan instrumen antifraud PPDB zonasi
Selasa, 12 Desember 2023 18:59 Wib
Ombudsman pastikan ikut mengawasi netralitas ASN di DIY
Kamis, 23 November 2023 18:43 Wib
Ombudsman DIY mencanangkan gerakan Merdeka Dari Tumpukan Sampah pada HUT RI
Kamis, 17 Agustus 2023 16:37 Wib
Empat OPD di DIY meraih predikat opini kualitas tertinggi dari ORI
Rabu, 15 Februari 2023 1:44 Wib
Disdikpora DIY segera menerbitkan aturan sumbangan biaya pendidikan
Jumat, 23 September 2022 20:19 Wib
ORI DIY memberi catatan terkait sanksi ringan kasus jilbab di SMA Negeri
Jumat, 19 Agustus 2022 21:50 Wib