Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau pelaku usaha untuk mengutamakan efisiensi produksi menghadapi kenaikan tarif dasar listrik per 1 Juli 2014.
Kepala Dinas Perindagkop UKM DIY Riadi Ida Bagus di Yogyakarta, Jumat, mengatakan kenaikan tarif dasar listrik harus disikapi para pengusaha secara bijak, mereka perlu melakukan berbagai upaya agar kebijakan pemerintah tersebut tidak membenani.
"Kenaikan TDL mau tidak mau harus kita hadapi. Lebih baik naik tapi bertahap dari pada murah tapi sering mati. Oleh karena itu para pengusaha hanya perlu melakukan efisiensi dalam proses produksi, " kata dia.
Menurut dia upaya efisiensi yang dapat dilakukan oleh para pengusaha salah satunya yakni melakukan penghematam dalam penggunaan daya listrik untuk keperluan produksi.
"Misalnya sekarang kontribusi daya listrik saat ini tinggi dalam operasional produksi, maka agar supaya dapat dikurangi," kata dia.
Sementara itu, Ketua Komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah DIY Prasetyo Atmosutidjo mengatakan kenaikan TDL tidak harus selalu disikapi dengan menaikkan harga jual produksi.
Apabila kenaiakan TDL tersebut harus disikapi dengan meningkatkan harga jual produksi maka tentu akan berdampak pada penurunan daya saing baik ditingkat lokal maupun nasional.
"Menaikkan harga jual yang jelas itu tidak mungkin karena pelanggan tentu akan beralih untuk membeli produk lain," katanya.
Apalagi, kata dia, untuk saat ini produk-produk lokal harus sudah mulai bersaing dengan masuknya produk impor yang harganya relatif lebih murah sehingga mutu dan harga produksi harus dijaga.
"Kalau masih ada efisiensi pekerja maka tentu tidak perlu efisiensi penggunaan tenaga listrik yang tentunya juga akan berdampak pada mutu dan kecepatan produksi, apalagi menaikkan harga jual," katanya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan disetujui DPR RI pada Selasa (10/6) akan menaikkan TDL kepada enam golongan secara bertahap mulai 1 Juli 2014, dengan besaran 5,36 persen hingga 11,57 persen.
Keenam golongan itu adalah rumah tangga R1 yang memiliki daya 1.300 VA naik secara bertahap rata-rata 11,36 persen, golongan R1 yang memiliki daya 2.200 VA dengan kenaikan 10,43 persen, dan rumah tangga golongan R2 yang memiliki daya 3.500-5.500 VA dengan kenaikan 5,7 persen.
Selanjutnya, golongan industri I3 nonterbuka dengan kenaikan 11,57 persen, golongan penerangan jalan umum P3 dengan kenaikan 10,69 persen, serta golongan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA rata-rata kenaikan 5,36 persen.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Tiga tim asal Italia siap sajikan persaingan ketat di TdL
Senin, 27 Januari 2020 19:28 Wib
TDL tidak berubah sampai 2019
Kamis, 22 Maret 2018 19:08 Wib
Rencana Kenaikan TDL
Selasa, 22 April 2014 13:36 Wib
Pemkab Kulon Progo antisipasi kenaikan TDLl nonsubsidi
Kamis, 2 Maret 2017 19:57 Wib
Asmindo DIY sikapi kenaikan TDL dengan efisiensi
Kamis, 8 Januari 2015 20:16 Wib
UKM sulit naikkan harga meski TDL naik
Jumat, 5 September 2014 18:28 Wib
TPID: kenaikan TDL tidak pengaruhi inflasi DIY
Rabu, 25 Juni 2014 19:10 Wib
Perhotelan tekankan efisiensi energi hadapi kenaikan TDL
Minggu, 7 April 2013 13:21 Wib