Gunung Kidul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai mundurnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2015 pada September berdampak akan ada kekosongan masa jabatan bupati yang akan berakhir 28 Juli 2015.
Ketua KPU Gunung Kidul Zaenuri Ikhsan di Gunung Kidul, Minggu, mengatakan KPU saat ini berpegang pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 itu tidak berlaku.
"Pemahaman kami di KPU, pilkada akan dilakukan secara langsung sesuai dengan perpu. Apabila Januari nanti akan ada perubahan maka berubah lagi," kata Zaenuri.
Ia mengatakan seluruh persiapan mengenai tahapan pilkada saat ini sudah dilakukan di pusat. KPU RI masih meyiapkan 10 peraturan mengenai pilkada langsung serentak di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada September 2015.
"Peraturan tersebut nantinya juga akan memuat mengenai pengisian jabatan bupati yang masa baktinya habis sebelum pelaksanaan pilkada. Bupati Gunung Kidul akan habis masa berlakunya pada 28 Juli 2015 ,� katanya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Kidul Budi Martana mengatakan pihaknya sudah diberi tahu mengenai kemungkinan ditundanya pelakasanaan Pilkada 2015. Namun demikian, dirinya belum sepenuhnya mengetahui peraturan tersebut.
"Kami sudah diberitahu oleh KPU DIY dan pusat terkait adanya penundaan pilkada,� katanya.
Budi mengatakan, saat ini seluruh peraturan maih dibahas pusat, terkait mengenai pengisian jabatan bupati yang akan dipastikan kosong jika pelaksanaan pilkada akan ditunda.
"Belum ada peraturan mengenai berakhirnya masa jabatan bupati, dan saat ini masih dibahas dipusat,� katanya.
Menurut Budi, nantinya akan ada pengisian bupati terkait pelaksana tugas (Plt) yang akan menggantikan sementara peran bupati. Namun demikian pihaknya masih menunggu peraturan yang akan dibahas setelah pemerintahan baru dilantik pada 20 Oktober.
"Sementara yang saya dengar nantinya Plt ialah pejabat daerah yang memiliki golongan paling tinggi, "katanya.
Ia menambahkan pada awal November, dirinya akan ke Jakarta. Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengundang sekda seluruh Indonesia untuk membahas mengenai pilkada tersebut.
"Pada awal November ini, kami diundang ke Jakarta untuk membahas masalah ini," katanya.
(KR-STR)
Berita Lainnya
KPU Yogyakarta menerima 261 pelamar PPK Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 10:36 Wib
KPU Gunungkidul menetapkan 45 caleg terpilih Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:38 Wib
KPU Kulon Progo tunggu putusan MK untuk menetapkan caleg terpilih
Jumat, 3 Mei 2024 18:36 Wib
KPU Yogyakarta: Baru satu orang konsultasi calon perseorangan Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:34 Wib
KPU RI jaga data pemilih Pilkada 2024 hindari kebocoran
Jumat, 3 Mei 2024 5:24 Wib
Ketua KPU RI izin tinggalkan sidang, ditegur Ketua MK
Kamis, 2 Mei 2024 19:23 Wib
KPU RI serius persiapkan persidangan PHPU Pileg 2024
Kamis, 2 Mei 2024 18:03 Wib
Hakim MK: KPU RI diminta hadapi perkara sengketa Pileg 2024 serius
Kamis, 2 Mei 2024 12:13 Wib