Bantul, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan membatalkan rencana studi banding ke kabupaten/kota lain yang telah sukses dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
"Saat ini pelaksanaan studi banding tidak relevan atau tidak cukup waktu, mengingat tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan di mulai segera setelah Peraturan KPU di tetapkan," kata Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara, Selasa.
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya akan membatalkan kegiatan studi komparasi dengan kabupaten/kota lain yang sukses melaksanakan pilkada dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada Bantul yang rencananya digelar serentak pada Desember 2015.
Apalagi, menurut Johan, bahwa pelaksanaan Pilkada serentak dengan regulasi terbaru, akan dilaksanakan pada tahun 2015, sedangkan peraturan KPU sebagai turunan UU Pilkada juga baru dikonsultasi ke DPR untuk segera disahkan.
"Saat ini adalah awal dari Pilkada serentak dengan regulasi baru, sehingga tidak ada satu kabupaten/kota yang relevan untuk dijadikan tujuan studi banding, karena mereka juga baru sama sama akan memulai pelaksanaan pilkada," katanya.
Menurut dia, dengan tidak melakukan kegiatan studi banding tersebut, maka lembaganya bisa menghemat anggaran pelaksanan Pilkada 2015 yang dialokasikan dari APBD Bantul, sebab pihaknya sudah merencanakan anggaran studi banding Rp90 juta.
Upaya itu, kata dia, juga untuk mendesain ulang anggaran Pilkada Bantul menyusul kemampuan pemerintah daerah setempat yang hanya mampu mengalokasikan anggaran sebesar Rp21 miliar, dari yang diusulkan sebesar Rp26 miliar.
"Jika saja dana sebesar Rp21 miliar itu dialokasikan, maka untuk KPU Bantul Rp18 miliar dan panwaslu Rp3 miliar, maka KPU harus melakukan rasionalisasi anggaran untuk memangkas sekitar 30 persen dari redesain anggaran terakhir, yaitu Rp26 miliar," katanya.
Sementara itu, kata dia, pos kegiatan yang membuat perubahan anggaran signifikan adalah fasilitasi kampanye pasangan calon kepala daerah oleh KPU, berupa penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan di media massa dan debat publik.
"Berkaitan dengan hal itu, kami mengirimkan surat kepada KPU RI melalui KPU DIY, memberi masukan agar faktor penggali pada penyebaran bahan kampanye diubah dari basis kepala keluarga menjadi rukun tetangga," katanya.***2***
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Pemkab Bantul mengedukasi pelaku pembuang sampah tidak pada tempatnya
Senin, 6 Mei 2024 12:45 Wib
Polres Bantul melakukan patroli antisipasi konvoi kelulusan pelajar SMA
Senin, 6 Mei 2024 0:19 Wib
Pemkab Bantul: Tiga TPST mampu olah sampah 150 ton
Minggu, 5 Mei 2024 19:36 Wib
Dinkes melakukan penyelidikan epidemiologi di wilayah kasus DBD tinggi
Minggu, 5 Mei 2024 17:23 Wib
Pemkab Bantul memperkuat industri kecil menengah kuliner dan kerajinan
Sabtu, 4 Mei 2024 22:08 Wib
Bantul meresmikan fasilitas pengelolaan sampah program Eco-Village
Sabtu, 4 Mei 2024 16:38 Wib
Pemkab Bantul tingkatkan kapasitas kelola sampah di TPST tingkat kelurahan
Jumat, 3 Mei 2024 18:36 Wib
Bawaslu Bantul membuka rekrutmen panwaslu di lima kecamatan untuk pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 17:20 Wib