DPRD Bantul akan menindaklanjuti permasalahan pabrik alumunium

id DPRD Bantul

DPRD Bantul akan menindaklanjuti permasalahan pabrik alumunium

Kantor DPRD Kab. Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi pabrik alumunium di kawasan industri Piyungan menyusul protes warga atas limbah industri.

"Dalam waktu dekat bersamaan dengan agenda pembahasan APBD perubahan kami akan klarifikasi ke Disperindagkop Bantul, apakah ada laporan seperti itu," kata Ketua Komisi B DPRD Bantul Widodo di Bantul, Kamis.

Beberapa hari lalu puluhan warga protes karena mengeluhkan pencemaran udara akibat limbah sejumlah pabrik peleburan dan pengecoran alumunium di kawasan industri Piyungan Bantul, tepatnya wilayah Dusun Banyakan, Desa Sitimulyo.

Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendengar langsung maupun menerima laporan masyarakat yang mengeluhkan pabrik tersebut, sehingga komisi belum dapat melangkah sebelum memastikan permasalahan yang sebenarnya terjadi.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Disperindagkop dan dinas terkait lainnya terkait bagaimana pengelolaan limbahnya, bagaimana perizinan industrinya, apakah sudah memenuhi persyaratan, karena kan kami belum tahu," kata dia.

Selain itu, kata dia, setelah melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di Bantul itu, pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan untuk bertemu langsung dengan warga maupun pihak perusahaan.

"Minggu depan kami agendakan untuk melihat kondisi sebenarnya seperti apa, jadi kami akan ke sana, termasuk mengetahui tidak terimanya warga itu apakah karena pabriknya tidak memenuhi syarat atau apakah ada faktor lain," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo mengatakan, berharap Komisi di DPRD yang membidangi perindustrian bisa datang ke lokasi untuk melihat secara langsung kondisi yang sebenarnya terjadi karena ada protes warga terkait limbah tersebut.

Hanung mengatakan, jika dalam pengecekan nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang merugikan pihak lain maka yang bersalah harus ditindak.

"Prinsipnya kegiatan usata di tempat itu harus mengantongi izin, coba biar nanti teman-teman Komisi B turun ke lapangan, supaya tahu bagaimana kondisi sesungguhnya," katanya.

(KR-HRI)