PKMK: Odha terkendala identitas kependudukan akses JKN

id HIV

PKMK: Odha terkendala identitas kependudukan akses JKN

ilustrasi (foto antaranews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menilai masih banyak orang dengan HIV/AIDS yang sulit mengakses layanan Jaminan Kesehatan Nasional karena terkendala identitas kependudukan.

"Banyak pengidap HIV/AIDS ingin menggunakan layanan JKN namun terkendala persoalan KTP," kata Ketua Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran UGM Ignasius Prapto Raharjo di Kampus UGM, Yogyakarta, Selasa.

Dalam "Outlook Kebijakan HIV dan AIDS 2016", dia mengapresiasi kebijakan BPJS yang akan menanggung pembiayaan pemeriksaan bagi ODHA melalui JKN, tanpa diskriminasi. Namun persoalan identitas kependudukan kenyataannya masih menjadi kendala bagi mereka.

Menurut Ignasius sesuai hasil kajian di berbagai kota banyak komunitas pengidap HIV/AIDS termasuk di Yogyakarta yang sulit mengurus KTP.

Kesulitan mengurus KTP, menurut dia misalnya yang banyak dialami oleh penderita AIDS dari kelompok waria atau pekerja seks komersial.

"Ada sekian banyak populasi pengidap AIDS tidak punya akses pengurusan identitas. Kesulitan itu (mengurus identitas kependudukan) juga dapat dipengaruhi oleh stigma dari masyarakat," kata dia

Oleh sebab itu, menurut Ignasius seharusnya khusus pelayanan JKN bagi bagi ODHA, dapat dibuatkan regulasi khusus sehingga penyertaan KTP, surat pindah, atau administrasi yang berhubungan dengan identitas kependudukan lainnya tidak lagi menjadi syarat utama.

Terkait persoalan tersebut, menurut Ignasius, tim dari PMKM UGM sebelumnya sempat mengajukan perubahan regulasi yang mengatur penyertaan KTP sebagai syarat utama mengurus JKN ke Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Sosial. Secara khusus, ia juga mengaku tekah berkirim surat ke Pusat Pembiayaan BPJS terkait kemudahan akses JKN bagi ODHA.

"Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada perubahan regulasi mengenai layanan JKN bagi ODHA (orang dengan HIV/AIDS)," kata dia.
L007
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024