Sleman sepakat anjuran pembatasan penggunaan kantong plastik

id tas plastik

Sleman sepakat anjuran pembatasan penggunaan kantong plastik

Ilustrasi tumpukan sampah di sungai (antaranews.com)

Sleman, (Antara Jogja) - Tiga satuan kerja perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta sepakat untuk melaksanakan surat anjuran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberlakukan tas plastik bebayar di pusat perbelanjaan.

Kesiapan tersebut disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup Purwanto, Kepala Dinas Perindusterian, Perdagangan dan Koperasi Pustopo serta Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Tri Endah Yitnani di Sleman, Kamis.

"Kami sangat setuju dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengurangi timbunan sampah, terutama sampah plastik yang tidak mudah terurai," kata Purwanto.

Menurut dia, saat ini Indonesia menempati urutan ke tiga di dunia soal timbunan sampah.

"Sampah anorganik sangat mencemari lingkungan, dimanapun.

Kalau tas plastik gratis, akan lebih mudah dan marak, tetapi kalau berbayar orang akan bawa tas dari rumah," katanya.

Ia mengatakan, BLH Kabupaten Sleman saat ini sedang sosialisasi tentang penggunaan tas platik berbayar.

"Kalau tidak dibatasi timbunan sampah akan semakin banyak, orang akan enak sekali membuang sampah," katanya.

Kepala Disperindagkop Kabupaten Sleman Pustopo mengatakan pihaknya juga siap melaksanakan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut.

"Kami sangat setuju, selain sebagai program ramah lingkungan mengurangi sampah plastik yang sulit terurai. Di sisi lain juga dapat menjadi peluang bagi UMKM produsen `paper bag` (tas kertas) dan `kreneng` (keranjang bambu)," katanya.

Ia mengatakan, penerapan tas plastik berbayar ini bagi toko toko modern lebih mudah karena biasanya manajemen toko modern dari pusat.

"Justru yang dikhawatirkan toko-toko tradisional dan pasar, bagaimana membuat imbauan agar masalah ini dapat diterapkan," katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Tri Endah Yitnani mengatakan pihaknya juga setuju dengan anjuran tersebut, namun regulasi harus lebih diperjelas lagi.

"Seharusnya anjuran tersebut diikuti dengan regulasi bagaimana penerapannya di lapangan, karena untuk merubah perilaku yang sudah berlangsung puluhan tahun itu tidak mudah. Apalagi untuk kalangan masyarakat menengah ke bawah," katanya. ***3***

(V001)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024