Satpol PP hentikan operasional minimarket berjejaring Imogiri

id Satpol PP

Satpol PP hentikan operasional minimarket berjejaring Imogiri

Kantor SATPOL PP Bantul (Foto Antara/Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi menghentikan operasional minimarket berjejaring di kawasan Jalan Imogiri karena toko modern itu tetap buka meskipun izinnya sudah dicabut pemerintah setempat.

"Intinya karena saya menganggap situasi sudah memungkinkan untuk dihentikan operasionalnya (minimarket) secara resmi tadi dihentikan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiadji di Bantul, Jumat.

Menurut dia, pemilik minimarket berjejaring tersebut, yaitu Sandimin juga sudah dipanggil Satpol PP pada hari Jumat (1/4) untuk diberikan surat penghentian segala kegiatan usaha di toko modern tersebut karena segala bentuk perizinan tidak dimiliki.

Ia mengatakan bahwa penghentian operasional minimarket berjejaring sudah mempertimbangkan faktor keamanan dan ketertiban umum agar tidak lagi mendapat protes pedagang jika tetap beroperasi, mengingat lokasi toko modern hanya berjarak kurang dari 3 kilometer dari pasar tradisional Imogiri.

"Pemilik minimarket bersifat kooperatif, mau memahami situasi dan kondisi setelah kami jelaskan," katanya.

Meski demikian, kata dia, penghentian operasional toko itu bersifat sementara hingga pemilik mengurus izin baru untuk usaha tersebut.

Pihaknya meyakini jika izin minimarket berjejaring tidak akan diterbitkan di daerah dekat dengan pasar tradisional.

"Oleh karena itu, kita berharap pemilik tidak lagi membuka minimarket selama belum memiliki izin, kalau dia nekat, saat patroli kami lewat masih buka, langsung tutup paksa," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Toko Indo Lestari di pedukuhan Bendo, Desa Wukirsari Imogiri telah dicabut izinnya sejak 10 Maret 2016 karena izin toko kelontong yang dimiliki tidak sesuai dengan kenyataan bentok toko yang berupa minimarket berjejaring.

Pemilik toko, juga telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak mengantongi izin toko modern pada hari Kamis (24/3) dan dikenai denda Rp1 juta. Walau demikian, setelah izin toko dicabut dan disidang, minimarket tetap buka sebelum akhirnya diprotes pedagang pasar.

Para pedagang pasar Imogiri menuntut toko tersebut ditutup, karena selain tidak memiliki izin, juga berada dalam radius 3 kilometer dari pasar tradisional yang terlarang berdiri minimarket berjejaring sesuai Peraturan Bupati Bantul tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern.

"Pencabutan izinnya sudah beberapa minggu tapi kok masih buka, harus ditutup. Kalau mau ajukan izin lagi, sebagai toko elektronik atau apa, asal bukan toko berjejaring," kata Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Komisariat Pasar Imogiri Darmanto.

(KR-HRI)