Bantul (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi menghentikan operasional minimarket berjejaring di kawasan Jalan Imogiri karena toko modern itu tetap buka meskipun izinnya sudah dicabut pemerintah setempat.
"Intinya karena saya menganggap situasi sudah memungkinkan untuk dihentikan operasionalnya (minimarket) secara resmi tadi dihentikan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiadji di Bantul, Jumat.
Menurut dia, pemilik minimarket berjejaring tersebut, yaitu Sandimin juga sudah dipanggil Satpol PP pada hari Jumat (1/4) untuk diberikan surat penghentian segala kegiatan usaha di toko modern tersebut karena segala bentuk perizinan tidak dimiliki.
Ia mengatakan bahwa penghentian operasional minimarket berjejaring sudah mempertimbangkan faktor keamanan dan ketertiban umum agar tidak lagi mendapat protes pedagang jika tetap beroperasi, mengingat lokasi toko modern hanya berjarak kurang dari 3 kilometer dari pasar tradisional Imogiri.
"Pemilik minimarket bersifat kooperatif, mau memahami situasi dan kondisi setelah kami jelaskan," katanya.
Meski demikian, kata dia, penghentian operasional toko itu bersifat sementara hingga pemilik mengurus izin baru untuk usaha tersebut.
Pihaknya meyakini jika izin minimarket berjejaring tidak akan diterbitkan di daerah dekat dengan pasar tradisional.
"Oleh karena itu, kita berharap pemilik tidak lagi membuka minimarket selama belum memiliki izin, kalau dia nekat, saat patroli kami lewat masih buka, langsung tutup paksa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Toko Indo Lestari di pedukuhan Bendo, Desa Wukirsari Imogiri telah dicabut izinnya sejak 10 Maret 2016 karena izin toko kelontong yang dimiliki tidak sesuai dengan kenyataan bentok toko yang berupa minimarket berjejaring.
Pemilik toko, juga telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak mengantongi izin toko modern pada hari Kamis (24/3) dan dikenai denda Rp1 juta. Walau demikian, setelah izin toko dicabut dan disidang, minimarket tetap buka sebelum akhirnya diprotes pedagang pasar.
Para pedagang pasar Imogiri menuntut toko tersebut ditutup, karena selain tidak memiliki izin, juga berada dalam radius 3 kilometer dari pasar tradisional yang terlarang berdiri minimarket berjejaring sesuai Peraturan Bupati Bantul tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern.
"Pencabutan izinnya sudah beberapa minggu tapi kok masih buka, harus ditutup. Kalau mau ajukan izin lagi, sebagai toko elektronik atau apa, asal bukan toko berjejaring," kata Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Komisariat Pasar Imogiri Darmanto.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Haedar Nashir ingatkan pendidikan nasional jangan menjadi "pabrik robot"
Jumat, 3 Mei 2024 0:05 Wib
Haedar sebut timnas U-23 mewakili asa Indonesia Emas di dunia olahraga
Jumat, 26 April 2024 13:26 Wib
Haedar Nashir: Penerimaan putusan PHPU Pilpres cerminkan kenegarawanan
Selasa, 23 April 2024 21:44 Wib
Danone Indonesia dan MPM PP Muhammadiyah serahkan Kado Ramadhan kepada kelompok rentan
Senin, 1 April 2024 0:54 Wib
PP Muhammadiyah-Lazismu adakan pesantren mualaf di pulau 3T
Sabtu, 30 Maret 2024 16:38 Wib
Satpol PP Bantul membatasi takbir keliling cegah potensi gangguan
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
Ketum PP Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa terima hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi IBL
Jumat, 22 Maret 2024 11:36 Wib