Realisasi PBB Gunung Kidul capai Rp12,6 miliar

id Pajak bumi dan bangunan

Realisasi PBB Gunung Kidul capai Rp12,6 miliar

Kantor Pemkab Gunung Kidul (antarayogya)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Realisasi pembayaran pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, baru mencapai 70 persen atau Rp12,6 miliar dari total target Rp18 miliar.

"Total tagihan PBB yang berhasil ditarik adalah sebanyak Rp12,6 miliar. Artinya, kurang lebih sekitar Rp6 miliar lagi mesti ditagih sampai akhir bulan ini," kata Kepala Pelayanan dan Penagihan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gunung Kidul Marwoto Agus Basuki di Gunung Kidul, Senin.

Ia mengatakam pihaknya terus berupaya melakukan penagihan terhadap masyarakat, hingga tenggat waktu akhir pembayaran yakni 30 September 2016. Diakuinya banyak masyarakat terutama tingkat desa masih rendah dalam pembayaran PBB. Dari datanya hanya sekitar 40 persen.

"Hal ini dikarenakan kurang sosialisasi, karena masyarakat desa kurang paham mengenai kewajiban membayar PBB, dan banyak wajib pajak yang tidak ada ditempat," kata Marwoto.

Pada 2015, kata Marwoto, capaian pembayaran PBB di Kabupaten Gunung Kidul mencapai lebih dari Rp15 miliar.

"Wajib pajak itu memiliki tanah di desa tetapi yang bersangkutan tidak ada, jadi sulit untuk melakukan penarikan," katanya.

Marwoto mengungkapkan pihaknya terus melakukan penagihan ditingkat desa. Bahkan selama dua minggu terakhir pihaknya melakukan penarikan ditingkat desa utamanya yang kurang dari 40 persen. Pihaknya melakukan jemput bola untuk melakukan penarikan PBB.

Adapun sebagian desa yang masih dibawah 40 persen berada dipelosok diantaranya diantaranya Desa Sambirejo, Ngawen, Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong, dan Desa Ngipak di Kecamatan Karangmojo

Ia mengungkapkan jika masyarakat tidak membayar pajak maka akan didenda besarnya dua persen dari tagihan per bulannya.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlambat, nanti rugi sendiri," katanya.

Sementara itu, Kepala DPPKAD Kabupaten Gunung Kidul Supartono berharap masyarakat membayar PBB untuk mendukung pembangunan Gunung Kidul. "Masyarakat taat pajak berarti mendukung pembangunan," katanya.

(KR-STR)