Forpi usulkan penyegelan menara telekomunikasi tidak berizin

id forpi

Forpi usulkan penyegelan menara telekomunikasi tidak berizin

ilustrasi menara telekomunikasi (Foto Antara/doc.)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Forum Pemantau Independen Pemerintah Kota Yogyakarta mengusulkan penyegelan terhadap menara telekomunikasi tidak berizin jika Dinas Ketertiban setempat kesulitan membongkar menara.

"Jika memang ada keterbatasan anggaran untuk penindakan menara telekomunikasi tidak berizin, maka salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan menyegel menara telekomunikasi sekaligus meminta operator untuk menghentikan operasionalnya," kata Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Winarta di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, penyegelan menara telekomunikasi merupakan salah satu perwujudan sikap tegas Pemerintah Kota Yogyakarta sekaligus untuk memberikan informasi kepada masyarakat terhadap lokasi menara telekomunikasi yang tidak berizin.

"Masyarakat menantikan sikap tegas pemerintah untuk menindak menara telekomunikasi yang tidak berizin," katanya.

Sampai saat ini, Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta sudah mengirimkan surat peringatan kedua kepada delapan menara telekomunikasi tidak berizin. Beberapa menara tidak berizin tersebut berada di fasilitas umum seperti trotoar dan taman.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, tetap akan melakukan kajian dan pendataan terhadap menara telekomunikasi lain yang diduga tidak berizin.

"Sudah ada delapan menara telekomunikasi yang dikenai surat peringatan kedua. Dan kami tetap melakukan pendataan terhadap menara telekomunikasi lain yang diduga ilegal," katanya.

Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta akan mengirimkan tiga kali surat peringatan dengan interval waktu tujuh hari untuk setiap surat peringatan. Jika hingga surat peringatan ketiga, menara telekonumikasi tersebut tetap membandel, maka Dinas Ketertiban akan melakukan pembongkaran.

"Dalam melakukan penertiban, ada prioritas yang kami tetapkan. Hal tersebut juga disebabkan keterbatasan anggaran karena penertiban menara tidak masuk dalam penghitungan anggaran," katanya.

Berdasarkan data Dinsa Perizinan Kota Yogyakarta, terdapat lebih dari 90 menara telekomunikasi yang sudah berizin dari total 122 menara telekomunikasi berbagai jenis yang berdiri di Kota Yogyakarta.

Namun, data dari Pansus Menara Telekomunikasi DPRD Kota Yogyakarta menyebutkan ada 227 menara telekomunikasi yang beridri di Kota Yogyakarta hingga akhir 2015. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024