Panwas Yogyakarta Proses dugaan pelanggaran kampanye kapolsek

id kapolsek kampanye

Panwas Yogyakarta Proses dugaan pelanggaran kampanye kapolsek

Ketua Panwas Kota Yogyakarta Agus Muhammad menunjukkan video rekaman Kapolsek Mantrijeron Kompol Totok Suwantoro yang bernyanyi saat kampanye pasangan calon Walikota Yogyakarta. (foto Antara/Victorianus Sat Pranyoto)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Panitia Pengawas Pilkada Kota Yogyakarta akan tetap meneruskan penelusuran terhadap kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Kepala Kepolisian Sektor Mantrijeron Kompol Totok Suwantoro.

"Kasus ini akan terus berproses. Kami akan melakukan kajian bersama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mantrijeron yang menyaksikan secara langsung tindakan yang mengarah pada dugaan pelanggaran kampanye tersebut," kata anggota Panwas Kota Yogyakarta Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Iwan Ferdian di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, Panwascam Mantrijeron sudah mengantongi bukti otentik mengenai dugaan pelanggaran kampanye, yaitu melalui rekaman video yang menunjukkan bahwa kapolsek mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu melalui nyanyiannya.

Berdasarkan data Panwas Kota Yogyakarta, kapolsek diketahui hadir dalam acara kampanye pilkada yang digelar oleh salah satu pasangan calon kepala daerah. Di acara tersebut, kapolsek ikut menyumbangkan lagu untuk hiburan warga yang datang.

Namun demikian, kapolsek justru mengganti beberapa kata dalam lirik lagu tersebut sehingga terkesan mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon tertentu. Hal tersebut terjadi pada Minggu (6/11).

Iwan menyebut, di dalam pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 telah diatur bahwa TNI/Polri dan aparatur sipil negara harus bersikap netral dan tidak melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Pada saat kampanye, seharusnya polisi hanya bertugas mengamankan saja. Tidka boleh terlibat langsung dengan alasan apapun," katanya.

Ia menyebut, Panwas Kota Yogyakarta juga akan meneruskan proses klarifikasi kepada kapolsek dan kemudian menyampaikan rekomendasi kepada kepolisian berdasarkan hasil penelusuran.

"Di dalam undang-undang pemilu, tidak diatur sanksi bagi TNI/Polri yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, kami akan menyerahkannya ke kepolisian agar bisa diproses dengan undang-undang kepolisian," katanya. ***2***

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024