Polisi: pembacokan pelajar Muhammadiyah bermotif balas dendam

id Polisi: pembacokan pelajar Muhammadiyah bermotif balas dendam

Polisi: pembacokan pelajar Muhammadiyah bermotif balas dendam

Ilustrasi (istimewa)

Bantul, (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan motif kasus pembacokan terhadap rombongan pelajar SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta beberapa waktu lalu karena balas dendam.

"Motif permasalahan ini sebenarnya adalah ulah dari para pelajar yang bermasalah dengan pelajar dari sekolah lain. Intinya ingin membalas dendam," kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo di Bantul, Jumat.

Menurut dia, motif balas dendam pelaku dalam kasus pembacokan pada Senin (12/12) sore di Jalan Panggang Imogiri Bantul itu terungkap setelah polisi memeriksa tersangka yang mengaku melihat postingan dari media sosial pelajar di SMA itu.

Ia mengatakan, dalam postingan di medsos yang dilihat pelaku itu berisi bahwa rombongan pelajar SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta ingin pergi ke suatu tempat wisata di wilayah Gunung Kidul DIY.

"Dari situ pelaku ini mengajak seorang teman, kemudian ada beberapa yang ikut dan bertemu di suatu tempat dan mempersiapkan diri, dari situlah mereka berangkat dan terjadilah (pembacokan)," katanya.

Menurut dia, rombongan pelaku pembacokan yang juga merupakan pelajar SMA di Yogyakarta itu merasa pernah diganggu atau disakiti pelajar dari sekolah tempat korban menempuh pendidikan, sehingga memanfaatkan kesempatan itu.

"Salah satu pelaku pernah bermasalah dengan pelajar sekolah korban, bukan dengan korban namun sekolah dari korban. Jadi sementara ini pelaku dengan pelajar satu sekolah dengan korban sudah mengenal," katanya.

Menurut dia, dalam kasus pembacokan itu polisi telah mengamankan delapan pelaku pembacokan rombongan pelajar yang saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pajangan Bantul untuk proses selanjutnya.

Anggaito mengatakan, berdasarkan pemeriksaan petugas delapan pelaku pembacokan pelajar di Bantul tersebut masih berstatus sebagai pelajar, sehingga dalam penanganan kasus ini disesuaikan dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Penanganan tetap, dan kita sudah ada aturan sendiri, kalau (pelaku) di bawah umur itu penahanan dilakukan tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari, jadi maksimal 15 hari berkas harus sudah P21 (lengkap)," katanya.

Sedangkan pidana yang dikenakan terhadap pelaku, kata dia, dalam pasal 80 junto 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun, pasal 170 KUHP dengan ancaman enam tahun dan pasal 169 KUHP dengan ancaman tujuh tahun.

Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterima pembacokan rombongan pelajar SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta itu mengakibatkan enam pelajar luka bacok, dan salah satu korban di antaranya meninggal dunia.


(T.KR-HRI)