BBPOM Yogyakarta sita obat tradisional mengandung BKO

id obat

BBPOM Yogyakarta sita obat tradisional mengandung BKO

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menunjukkan sampel obat tradisional mengandung BKO saat jumpa pers di Kantor BBPOM Yogyakarta, Kamis (19/1) (Foto Antara/Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Yogyakarta menyita sebanyak 36 item obat tradisional tanpa izin edar serta terbukti mengandung bahan kimia obat.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta I Gusti Ayu Adhi Aryapatni saat jumpa pers di Yogyakarta, Kamis, mengatakan 36 item obat tradisional yang terdiri atas 5.476 kemasan itu diamankan dari hasil penyidikan di sebuah depot jamu di Jalan Wonosari KM 4,5 dan rumah tempat tinggal distributor di Padukuhan Koang, Trimulyo, Jetis, Bantul pada Rabu (18/1) sore.

"Berawal dari laporan masyarakat setempat lalu kami lakukan investigasi sebelum dipasarkan," kata dia.

Menurut Ayu, seluruh obat tradisional penambah stamina dengan taksiran senilai Rp24.438.000 itu rata-rata mengandung bahan kimia obat (BKO) "sildenafil" yang dapat membahayakan kesehatan jika digunakan tanpa dosis terukur sesuai resep dokter.

Efek samping yang ditimbulkan dari penggunaan "sildenafil" secara tidak tepat, menurut dia, antara lain mengakibatkan stroke, serangan jantung, bahkan kematian.

"Dengan tambahan BKO memang membuat obat tradisional terkesan `ces pleng`. Padahal justru berbahaya," kata dia.

Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar memastikan produk obat yang akan dibeli telah terdaftar. Selain itu, masyarakat perlu mencurigai jika obat memiliki efek atau khasiat yang cepat terasa.

Menurut Ayu, obat tradisional hasil sitaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Yogyakarta itu akan diamankan sebagai barang bukti saat pemeriksaan di Pengadilan.

Sesuai hasil penelusuran, menurut dia, seluruh obat ilegal itu tidak diproduksi di Yogyakarta, melainkan dipasok dari Jawa Barat dan Magelang. Adapun di DIY, ia mengakui ada 49 usaha kecil obat tradisional (UKOT), namun seluruhnya telah dipastikan bebas dari penggunaan BKO.

Para distributor atau pengedar obat ilegal itu, kata dia, dapat dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi di kejaksaan. Belum ada BAP untuk tersangkanya," kata dia.
L007