Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mengisyaratkan tidak akan melakukan perubahan besar terhadap penetapan kuota siswa dari keluarga pemegang kartu menuju sejahtera untuk pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2017/2018.
"Kami pastikan kuota siswa pemegang kartu menuju sejahtera (KMS) untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) pada tahun ini tidak akan banyak berubah. Yang pasti, kuota khusus untuk KMS akan tetap ada," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Santoso Ashrori di Yogyakarta, Minggu.
Menurut Budi, pemberian kuota khusus bagi siswa pemegang KMS hanya akan diberlakukan untuk jenjang SMP karena jenjang SMA/SMK sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah DIY.
Pada tahun lalu, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta memberikan kuota 25 persen dari total daya tampung seluruh SMP negeri untuk siswa dari keluarga pemegang KMS atau sebanyak 865 siswa.
"Persebaran kuota siswa KMS di tiap SMP pun diperkirakan tidak akan banyak mengalami perubahan," katanya.
Aturan mengenai kuota siswa KMS pada PPDB tersebut, lanjut Budi, akan segera disampaikan ke Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo untuk ditetapkan sehingga bisa digunakan sebagai dasar hukum penerimaan siswa baru.
Pada penerimaan siswa baru, siswa pemegang KMS hanya akan bersaing dengan sesama pemegang KMS. Jadwal pendaftarannya pun lebih awal dibanding pendaftaran siswa baru jalur reguler.
Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta juga akan tetap memberlakukan syarat nilai minimal yang harus dimiliki siswa KMS saat akan mendaftar di sekolah tertentu.
Budi memperkirakan, daya tampung yang diberikan untuk siswa KMS belum bisa menampung seluruh siswa dari keluarga miskin pemegang KMS.
Namun, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta memastikan, siswa KMS yang bersekolah di sekolah swasta tetap memperoleh jaminan pendidikan daerah (JPD).
Untuk syarat masuk SD, lanjut Budi, tidak akan mengalami perubahan, yaitu ditetapkan berdasarkan seleksi usia. "Usia masuk SD minimal tujuh tahun dan bagi warga Kota Yogyakarta memperoleh keringanan usia enam bulan," katanya.
E013
Berita Lainnya
Pelajar miskin wajib diterima PPDB 2024
Rabu, 3 April 2024 2:07 Wib
Ombudsman DIY menyiapkan instrumen antifraud PPDB zonasi
Selasa, 12 Desember 2023 18:59 Wib
Hilangkan praktik kasta sekolah, penerapan PPDB zonasi
Kamis, 2 November 2023 7:24 Wib
Wujudkan ekosistem sekolah berdaya, sistem PPDB baru di Indonesia
Kamis, 14 September 2023 6:48 Wib
Kebijakan pendidikan di Indonesia mengacu Merdeka Belajar
Kamis, 14 September 2023 6:46 Wib
PPDB beri peluang siswa miskin sekolah negeri
Rabu, 16 Agustus 2023 7:12 Wib
Ketimbang hapus PPDB. pemda bangun sekolah negeri
Rabu, 16 Agustus 2023 4:18 Wib
Mecuatkan stigma sekolah favorit, penghapusan zonasi PPDB
Selasa, 15 Agustus 2023 6:35 Wib