Pemkot Yogyakarta diminta serius tangani pedagang Sarkem

id DPRD Yogyakarta

Pemkot Yogyakarta diminta serius tangani pedagang Sarkem

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Komisi B DPRD Kota Yogyakarta meminta pemerintah daerah setempat lebih serius menangani permasalahan yang dihadapi pedagang Pasar Kembang usai pembongkaran pasar awal Juli.

"Sejauh ini, Pemerintah Kota Yogyakarta terkesan lepas tangan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pedagang Pasar Kembang (Sarkem) usai penertiban. Sepertinya, tidak ada tindak lanjut apapun yang dilakukan pemerintah," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri usai bertemu perwakilan Pemerintah Kota Yogyakarta di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, keseriusan Pemerintah Kota Yogyakarta dapat ditunjukkan dalam bentuk pengalokasian anggaran melalui anggaran perubahan 2017.

"Kami akan tunggu pada saat pembahasan rencana anggaran perubahan 2017. Apakah pemerintah daerah memasukkan anggaran untuk penanganan pedagang Pasar Kembang atau tidak," katanya.

Saat ini, lokasi yang biasanya digunakan pedagang untuk berjualan telah rata dengan tanah karena PT KAI selaku pemegang hak atas tanah Sultan Ground di lokasi tersebut akan membangun trotoar.

Nasrul juga meminta agar Pemerintah Kota Yogyakarta dapat bersikap terbuka terkait penanganan pedagang Pasar Kembang.

"Ada `update` perkembangan penanganan. Ini juga bukti keseriusan mereka bekerja. Jika diam, maka masyarakat akan menangkap kesan bahwa pemerintah lepas tangan," katanya.

Jika Pemerintah Kota Yogyakarta tidak menunjukkan keseriusannya menangani pedagang Pasar Kembang, maka Komisi B DPRD Kota Yogyakarta akan melakukan evaluasi internal guna menentukan langkah berikutnya.

Sebelumnya, Komisi B DPRD Kota Yogyakarta berniat membentuk panitia khusus atau melakukan hak angket apabila Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa memberikan keterangan yang baik atas permasalahan pedagang Pasar Kembang.

Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah menghapus Pasar Kembang dari daftar pasar tradisional di Kota Yogyakarta. Penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2017 tentang pasar.

"Namun, yang kami sayangkan adalah konsideran penghapusan Pasar Kembang hanya didasarkan atas surat dari PT KAI. Setidaknya, konsideran penerbitan peraturan wali kota adalah kepastian mengenai alas hak atas tanah di tempat Pasar Kembang berada, yaitu tanah Sultan Ground tersebut sudah dikuasakan kepada PT KAI," kata Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko.

Sedangkan mengenai rencana pedagang melakukan gugatan hukum kepada Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan dihalangi karena hal tersebut menjadi hak pedagang.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Maryustion Tonang tidak berkomentar banyak, tetapi menegaskan akan melakukan pendataan terhadap status alas hak seluruh pasar tradisional di Kota Yogyakarta. ***3***(E013)

(E013)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024