DPRD meminta luas minimal RTH publik terpenuhi

id dprd bantul

DPRD meminta luas minimal RTH publik terpenuhi

DPRD (Foto Istimewa)

Bantul (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat berupaya memenuhi luas minimal ruang terbuka hijau publik yang mencapai 20 persen dari total luas lahan.

"Bersikerasnya kami agar pemerintah daerah memenuhi syarat luas RTH publik 20 persen non-sawah ini merupakan wujud komitmen untuk masa depan anak cucu kita," kata anggota Komisi B DPRD Bantul Setiya di Bantul, Senin.

Menurut dia, sebagaimana dalam peraturan perundangan menyatakan, syarat minimal luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam satu satuan Tata Ruang adalah 30 persen dari total luas lahan yang terdiri atas 20 persen publik dan 10 persen privat.

Ia mengatakan, perlunya pemda memenuhi syarat luas RTH publik itu karena semua warga termasuk anak-anak nantinya tidak hanya membutuhkan tempat untuk rumah dan bekerja, namun butuh tempat untuk merasakan kesejukan lingkungan.

"Kita tidak saja butuh tempat untuk rumah dan bekerja, namun juga butuh tempat untuk mendapatkan kesegaran hidup dan juga membangun relasi sosial dengan masyarakat," kata Setiya yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantul ini.

Ia mengatakan, untuk memenuhi syarat luasan RTH itu, Pemkab Bantul juga perlu melakukan pembebasan lahan yang diperuntukkan sebagai RTH yang dimasukkan dalam klausul perda RDTR (rencana detail tata ruang) kecamatan agar mewajibkan pemda melakukan pembebasan lahan.

"Dan agar lebih realistis untuk kemampuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Bantul, maka pelaksanaannya bertahap sepanjang 20 tahun masa berlaku perda RDTR," kata Anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahas RDTR Kecamatan Kasihan ini.

Setiya juga mengatakan, jika pembebasan dilakukan ke lahan sawah, maka akan sekaligus memastikan terwujudnya lahan pertanian pangan berkelanjutan, kalau nonsawah bisa untuk publik area apakah lapangan terbuka atau taman, keduanya sama-sama dibutuhkan masyarakat.

"Klausul tersebut tidak berlaku untuk RDTR yang RTH-nya dihitung tanpa menggunakan sawah. Jadi bisa jadi tiap kecamatan nantinya bisa berbeda," katanya.

(KR-HRI)