Tiga raperda parkir masuk Propemperda Yogyakarta 2018

id raperda parkir yogyakarta

Tiga raperda parkir masuk Propemperda Yogyakarta 2018

Ilustrasi, lahan parkir terbats (Foto antarafoto.com)

Yogyakarta - (Antara) - Panitia khusus yang membahas tiga raperda tentang parkir memutuskan memasukkan raperda tersebut ke dalam Program Pembentukan Perda Kota Yogyakarta 2018 karena pembahasan tidak mungkin dapat diselesaikan tahun 2017.

"Semuanya masuk sebagai raperda `luncuran` dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2018 karena tidak mungkin selesai tahun ini. Pembahasan pasal baru mencapai sekitar 25 persen untuk raperda induk perparkiran," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Perparkiran DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, pembahasan raperda tentang parkir harus diawali dengan menyelesaikan raperda induknya terlebih dulu baru melanjutkan pembahasan tentang Raperda Parkir Tepi Jalan Umum dan Raperda Tempat Khusus Parkir.

Salah satu materi parkir yang muncul saat pembahasan di antaranya adalah usulan tentang pembentukan perusahaan daerah parkir sebagai instansi pengelola parkir tunggal di Kota Yogyakarta.

Selama ini, pengelolaan parkir di Kota Yogyakarta dilakukan oleh beberapa instansi seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pariwiasta dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang membawahi pengelolaan parkir di pasar tradisional.

"Dari pembahasan yang berlangsung sampai sekarang, sepertinya parkir di pasar tradisional masih akan dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan," kata Fokki.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudho mengatakan, pemerintah belum memutuskan jenis lembaga atau instansi yang akan membawahi pengelolaan parkir di Kota Yogyakarta.

"Semuanya masih dalam pertimbangan dan kajian. Apakah nanti bentuknya perusahaan daerah, unit pelaksana teknis (UPT) atau bentuk lain. Belum ada keputusan apapun mengenai hal ini," kata Wirawan.

Salah satu pertimbangan yang digunakan adalah efektifitas dan efisiensi pengelolaan parkir. "Kami fokus pada parkir tepi jalan umum dan tempat khusus parkir," katanya.

Sedangkan parkir di pasar tradisioanl, lanjut Wirawan, dimungkinkan masih akan dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta karena lokasi parkir berada di bawah pengelolaan dinas terkait.

"Di beberapa kota besar lain, pengelolaan parkir di pasar tradisional pun dilakukan secara terpisah karena memang manajemennya berbeda," katanya. ***1***
(E013)
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024