KPU Yogyakarta buka pendaftaran kembali sembilan parpol

id kpu

KPU Yogyakarta buka pendaftaran kembali sembilan parpol

KPU Kota Yogyakarta (Foto Antara)

Yogyakarta (Antara Jogja)) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta membuka kembali pendaftaran untuk sembilan partai politik yang dinyatakan Badan Pengawas Pemilu dapat melakukan pendaftaran setelah gugatan mereka dikabulkan.

"Sudah kami buka sejak Senin (20/11), namun belum ada yang mendaftar. Baru ada satu partai yang melakukan konsultasi ke kami yaitu Partai Rakyat," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Wawan, KPU Kota Yogyakarta akan membuka pendaftaran kembali untuk sembilan partai politik tersebut hingga Rabu (22/11) pukul 24.00 WIB.

Sembilan partai politik yang memperoleh kesempatan untuk melakukan pendaftaran kembali adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

"Saat pendaftaran sudah ditutup, apapun hasilnya akan kami laporkan ke KPU RI," kata Wawan.

Meskipun demikian, dari sembilan partai politik yang diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran kembali tersebut, sudah ada tiga partai politik yang memperoleh tanda penerimaan berkas dari KPU Kota Yogyakarta karena sudah melakukan pendaftaran pada tahap awal yaitu 3-16 Oktober. Ketiganya adalah Partai Bulan Bintang, Partai Indonesia Kerja dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

"Berkas pendaftaran mereka pun masih kami simpan. Jika mereka ingin melakukan perbaikan berkas pendaftaran pun masih dimungkinkan hingga Rabu (22/11)," kata Wawan.

Namun, jika partai politik memilih tidak menyampaikan dokumen lain, KPU Kota Yogyakarta akan melakukan penelitian administrasi berdasarkan berkas yang sudah diserahkan.

Mekanisme pendaftaran untuk kesembilan partai politik tersebut, lanjut Wawan, sama seperti pendaftaran awal yaitu menyerahkan dokumen daftar keanggotaan disertai dengan bukti fotokopi kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk serta memasukkan data keanggotaan melalui sistem informasi partai politik (sipol). Jumlah data keanggotaan yang diserahkan harus memenuhi syarat minimal yaitu 410 anggota.

KPU Kota Yogyakarta juga akan melakukan tahap penelitian administrasi termasuk verifikasi faktual terhadap data keanggotaan yang diserahkan.

Wawan menegaskan, proses pendaftaran kembali untuk sembilan partai politik tersebut tidak akan berpengaruh pada proses yang sudah berjalan terhadap 13 partai politik yang mendaftar di KPU Kota Yogyakarta.

"Muaranya tetap sama yaitu pada Februari tahun depan saat penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2019. Hanya saja, proses terhadap sembilan partai politik ini berjalan beririsan dengan proses yang sudah ada," katanya.

Sebelumnya, KPU Kota Yogyakarta melakukan penelitian administrasi terhadap 13 partai politik. Empat di antaranya diminta melakukan perbaikan berkas pendaftaran karena data keanggotaan yang diserahkan tidak memenuhi syarat minimal perbaikan dilakukan hingga 1 Desember.

"Sampai saat ini, belum ada satupun partai yang menyerahkan dokumen perbaikan," katanya terkait perbaikan dari Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Berkarya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024