Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta hanya akan mengalokasikan anggaran penyertaan modal untuk memenuhi kewajiban penyetoran modal ke Bank Jogja dalam anggaran murni 2018.
"Pada RAPBD 2018, kami mengalokasikan anggaran penyertaan modal untuk Bank Jogja dan BPD DIY. Namun, alokasi untuk BPD dicoret sehingga hanya menyisakan alokasi anggaran untuk Bank Jogja pada anggaran murni 2018," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Minggu.
Nilai penyertaan modal untuk Bank Jogja melalui anggaran murni 2018 ditetapkan Rp1 miliar dan nilai tersebut sudah mampu memenuhi seluruh kewajiban penyetoran modal dari Pemerintah Kota Yogyakarta ke Bank Jogja.
Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bank Jogja disebutkan bahwa total modal yang akan diterima oleh bank milik pemerintah daerah tersebut mencapai Rp100 miliar hingga 2018.
Nilai penyertaan modal ke BPD DIY sebesar Rp5 miliar dihapus karena payung hukum berupa peraturan daerah untuk penyertaan modal baru akan dibahas tahun depan.
"Kebetulan, Raperda tentang Penyertaan Modal ke BPD DIY akan dibahas tahun depan. Sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2018," kata Kadri.
Jika raperda tersebut dapat segera disahkan, dan masih ada waktu untuk mengalokasikan anggaran melalui perubahan 2018, lanjut dia, sangat dimungkinkan akan ada penyertaan modal pada tahun depan.
Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki kewajiban untuk menyertakan modal ke BPD DIY sebesar Rp117 miliar dengan nilai modal BPD DIY Rp1 triliun. Namun, BPD DIY menaikkan modal menjadi Rp4 triliun pada 2018 sehingga nilai penyertaan modal yang harus diserahkan Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengalami kenaikan menjadi Rp351 miliar.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri mengatakan, penyertaan modal ke BPD DIY perlu dilakukan berdasarkan landasan hukum yang kuat yaitu peraturan daerah.
"Raperda baru akan dibahas tahun depan sehingga alokasi anggaran untuk modal ke BPD DIY baru akan dilakukan jika perda sudah ada," katanya. ***3***
(E013)
Berita Lainnya
Selama Lebaran 2024, sebanyak 109 ribu kendaraan lintasi Tol Solo-Yogya-YIA
Kamis, 18 April 2024 6:18 Wib
Lancarkan arus balik Lebaran 2024, jalur fungsional Tol Jogja-Solo, Jateng, dibuka
Jumat, 12 April 2024 14:07 Wib
50 seniman lukis dan pematung mengikuti Pameran Seni Rupa Janur Kuning
Jumat, 1 Maret 2024 18:38 Wib
"Bersua di Jogja" digelar di Stadion Kridosono selama dua hari
Kamis, 29 Februari 2024 23:36 Wib
DPRD DIY imbau wisatawan gunakan aplikasi Jogja Istimewa
Kamis, 29 Februari 2024 6:34 Wib
Dishub DIY mengantisipasi dampak pembukaan tol sampai Klaten
Selasa, 20 Februari 2024 21:28 Wib
Gubernur DIY mengajak nasabah PNM Mekaar jadi bagian SiBakul Jogja
Selasa, 30 Januari 2024 22:44 Wib
Eko Suwanto bangga ribuan massa "Banteng Jogja" meriahkan Hajatan Rakyat Ganjar-Mahfud
Senin, 29 Januari 2024 16:49 Wib