Disnakertrans memfasilitasi penyandang disabilitas menciptakan lapangan kerja

id Difabel

Disnakertrans memfasilitasi penyandang disabilitas menciptakan lapangan kerja

Difabel (Foto ANTARA Jogja/Noveradika)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta memfasilitasi pelatihan bagi para penyandang disabilitas di daerah ini agar mampu berwirausaha serta menciptakan lapangan kerja secara mandiri.

Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans DIY Elly Supriyanti di Yogyakarta, Rabu, mengatakan pelatihan itu akan mulai diintensifkan pada 2018 dengan menyasar 30 orang penyandang disabilitas yang berasal dari lima kabupaten/kota untuk tahap awal.

"Yang kami prioritaskan pertama adalah penyandang disabilitas yang tergolong tidak mampu terlebih dahulu," kata Elly.

Menurut Elly, pelatihan yang digelar melalui program pemberdayaan penyandang disabilitas itu bertujuan untuk membangun kemandirian ekonomi para penyandang disabilitas. Di sisi lain, mengingat sedikitnya lowongan pekerjaan dari perusahaan bagi mereka sehingga kami dorong untuk memiliki kemandirian secara ekonomi," kata dia.

Ia mengatakan Disnakertrans DIY memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) yang bisa digunakan untuk pelatihan mulai menjahit, pertukangan, peternakan hingga perikanan. Selain dorong untuk menjadi wirausahawan mandiri, mereka juga disiapkan menjadi tenaga kerja profesional yang dibutuhkan oleh perusahaan.

"Kami juga menyiapkan kompetensi mereka agar lebih mudah terserap lapangan kerja," kata dia.

Meski demikian, Elly mengatakan Disnakertrans DIY tetap mendorong lebih banyak perusahaan di daerah setempat mampu menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang penyandang cacat yang mengamanatkan perusahaan memberikan peluang kerja sekurang-kurangnya satu orang penyandang disabilitas per 100 pekerja selama memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan.?

Ia mengakui hingga saat ini belum semua perusahaan di DIY mampu menyerap penyandang disabilitas. Pihaknya belum dapat memberikan sanksi karena belum banyak yang memiliki sarana prasarana pendukung untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

"Kami akui belum bisa memberikan sanksi kepada perusahaan karena di sisi lain banyak SDM mereka (penyandang disabilitas) yang belum siap ," kata dia.

Elly menyebutkan, mengacu data Disnakertrans DIY pada 2016 tercatat 94.126 orang angkatan kerja penyandang disabilitas. Dari angka itu sebanyak 92.290 telah terserap lapangan kerja sektor formal dan 1.836 sisanya pengangguran terbuka.
"Kalau melihat angka itu, menurut saya sudah banyak yang terserap lapangan kerja," kata dia.



(T.L007)