Yogyakarta (Antara) - Pakar politik Timur Tengah Universitas Gadjah Mada Siti Mutiah Setiawati menilai pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel telah melanggar hukum internasional.
"Pengakuan Amerika Serikat (AS) melanggar hukum internasional karena memberikan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Padahal, dalam kesepakatan Dewan Keamanan PBB telah memasukan Yerusalem posisinya berada di bawah pengawasan PBB," kata Siti di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Kamis.
Menurut Siti, keputusan yang dikeluarkan oleh Trump mengganggu stabilitas politik di kawasan Timur Tengah terutama Israel sehingga perlu dicari solusinya.
"Kalau Yerusalem dibiarkan menjadi ibu kota Israel akan mengganggu proses perdamaian negara-negara Arab dengan Israel. Disamping itu, dikhawatirkan juga akan mengganggu stabilitas hubungan tiga agama besar dunia, yakni Islam, Yahudi dan Kristen," kata dia.
Karena itu, kata dia, langkah pemerintah untuk terus mendukung kemerdekaan Palestina seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus terus didukung.
Pemerintah Indonesia, menurut dia, juga diharapkan dapat bekerja sama dengan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menggalang dukungan menolak keputusan yang dikeluarkan secara sepihak oleh Donald Trump.
"Harapannya pemerintah bisa mendorong OKI untuk mengeluarkan pernyataan bersama mencabut dukungan AS ke Israel," kata dia.
Sementara itu, Ketua Departemen Hubungan Internasional (HI) Fisipol UGM Nur Rachmat Yuliantoro mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Trump terkait Yerusalem bersifat destruktif karena pada dasarnya AS tidak mampu lagi memainkan peran sentral dalam proses perdamaian Israel-Palestina.
"AS secara efektif telah menyatakan diri untuk membuat situasi di Timur Tengah lebih tidak terkontrol. Alih-alih mencari kebijakan konstruktif, tetapi justru mengeluarkan kebijakan yang mengarahkan ke destruksi yang lebih besar," kata dia.
(L007)
Berita Lainnya
Selama 20 menit, eks Presiden Trump mendekam di penjara AS
Sabtu, 26 Agustus 2023 4:27 Wib
Trump berniat serahkan diri ke penjara Fulton County
Rabu, 23 Agustus 2023 6:40 Wib
Donald Trump: Jika saya menang pelaku perdagangan anak dihukum mati
Minggu, 23 Juli 2023 1:33 Wib
Trump: Jika jadi presiden lagi, saya seret Biden ke penjara
Kamis, 15 Juni 2023 5:29 Wib
Selesaikan Ukraina, Trump bakal bersua Putin
Jumat, 12 Mei 2023 6:19 Wib
Rusia undang mantan Presiden Donald Trump
Minggu, 9 April 2023 8:33 Wib
Trump dan keluarga tak laporkan gratifikasi
Senin, 20 Maret 2023 7:39 Wib
Dipulihkan, Facebook dan IG Donald Trump
Kamis, 26 Januari 2023 7:26 Wib