Yogyakarta siapkan naskah akedemik Raperda Pajak Online

id Online

Yogyakarta siapkan naskah akedemik Raperda Pajak Online

Ilustrasi- Petugas gabungan sedang melakukan razia taksi online yang beroperasi tanpa memiliki izin resmi atau uji kir terkait pasal 308 tentang operasional angkutan umum tanpa izin. DOK ( ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww/16)

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menyiapkan penyusunan naskah akademik sebagai dasar pengajuan rancangan peraturan daerah mengenai pembayaran pajak secara online.

"Kami dalam proses persiapan penyusunan naskah akademik yang diharapkan bisa diselesaikan 2018. Setelah itu diajukan untuk dibahas sebagai rancangan peraturan daerah pada tahun yang sama," kata Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Santosa di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, pelaksanaan pembayaran pajak daerah secara online harus memiliki payung hukum yang kuat berupa peraturan daerah sehingga bisa memaksa wajib pajak untuk mengikuti aturan yang berlaku.

Ia berharap, proses pembahasan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah pembayaran pajak secara online dapat berjalan lancar sehingga Kota Yogyakarta bisa segera merealisasikan rencana pembayaran pajak secara online.

"Harapan kami, pembayaran pajak secara online sudah bisa dilakukan 2018 atau paling lambat 2019. Semuanya tergantung pada kelancaran pembahasan raperda di dewan," katanya.

Meskipun demikian, lanjut Santosa, dari 10 jenis pajak daerah yang ada di Kota Yogyakarta, belum semuanya akan mengadopsi pembayaran pajak secara online.

"Kami akan prioritaskan pajak yang penghitungannya mengacu pada `self assessment` terlebih dulu. Ada empat jenis pajak yaitu pajak hotel, restoran, parkir dan hiburan," katanya.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta juga sudah menerapkan pengisian formulir surat pemberitahuan pajak daerah secara elektronik untuk keempat jenis pajak daerah tersebut per Desember.

Sebelumnya, BPKAD Kota Yogyakarta sudah menerapkan pembayaran pajak secara elektronik untuk wajib pajak hotel dan restoran namun belum berjalan baik dan baru diterapkan untuk beberapa wajib pajak saja.

Selain memudahkan wajib pajak untuk membayarkan pajak, sistem pembayaran pajak secara online juga diharapkan dapat menekan potensi terjadinya pungutan liar karena wajib pajak dan petugas pemungut pajak tidak bertemu secara langsung.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Nasrul Khoiri mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera melakukan perbaikan sistem pembayaran pajak dengan pembayaran pajak secara online.

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemungutan pajak. Bisa dilakukan untuk pajak hotel dan restoran, serta beberapa pajak lain seperti hiburan," katanya.


(U.E013)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024