Kulon Progo mendapat dana desa Rp77,889 miliar

id jalan desa

Kulon Progo mendapat dana desa Rp77,889 miliar

Jalan ke Goa Pindul Yogyakarta - Seorang warga tengah melintasi di jalan menuju Wirawisata Goa Pindul, Kamis (6/11). Akses menuju Wirawisata Goa Pindul saat ini terus dibenahi terutama pengaspalan jalan secara swadaya dilakukan oleh Karangtaruna unit

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2018 mendapat aloksi dana desa sebesar Rp77,889 miliar atau naik Rp200 juta dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp77,6 miliar.

"Secara umum dana desa di Kulon Progo mengalami kenaikan, tetapi ada formulasi baru pembagian alokasi dana desa per desa. Sekarang ada formula pembangunan alokasi dana desa per desa," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulon Progo Muhadi di Kulon Progo, Kamis.

Ia mengatakan sebelumnya formula dana desa adalah alokasi formula sebesar 90 persen dari pagu kabupaten dibagi rata kepada seluruh desa yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Kemudian 10 persen alokasi formula (AF) dan 90 persen alokasi dasar.

Alokasi dasar dibagi merata bagi desa dari jumlah total desa di Kulon Progo. Kalau alokasi formula hanya 10 persen yang diberikan oleh pusat. Kemudian dibagi merata secara proporsional dengan mempertimbangkan jumlah penduduk miskim, angka kemiskinan, luas wilayah, indek kesulitan geogragis (IKG).

"Akibat formula dana desa yang baru, desa ada yang mengalami penurunan dan peningkatan dana desa," kata doa.

Saat ini, rumusan alokasi dana desa selama ini 90 persen dibagi rata, sekarang 77 persen dibagi rata dan tiga persen khusus untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal. Yang masuk kalkulasi desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan tingkat keparahan atau desil 10 dan 20 persen alokasi formulasi.

"Dengan adanya formulasi berbeda, konsekuensinya dana desa yang diterima oleh desa mandiri akan turun, dan desa tertinggal dan sangat tertinggal akan mengalami kenaikan," kata dia.

Adapun desa yang mendapat kenaikan dana desa dengan formula asa 18 desa dari 87 desa, diantaranya Desa Kalirejo (Kokap), Ngargosari, dan Purwoharjo (Samigaluh). Penggunaan dana sesa yakni pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Setiap tahunnya, pemerintah pusat membuat pedoman penggunaan dana desa, seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan BUMDes, sarana prasarana olahraga desa dan pengembangan prodik unggulan desa.

"Sejauh ini, mayoritas anggaran desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, hingga jaringan irigasi," katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kulon Progo Ajrudin Akbar mengharapkan dana desa digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan unit usaha BUMDes.

"Saat ini, infrastruktur jalan cukup bagus, sehingga kami berharap dana desa digunakan untuk pemberdayaan keterampilan masyarakat," harapnya.



(U.KR-STR)