Yogyakarta, (Antaranews Jogja) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Yogyakarta akan menerapkan "Close Payment System" atau sistem pembayaran tertutup untuk peserta pekerja penerima upah pada sektor swasta atau badan usaha per 1 Februari 2018.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Dwi Hesti Yuniarti di Yogyakarta, Senin, mengatakan mengatakan kebijakan sistem pembayaran tertutup ini dilakukan tak lain untuk kepentingan peserta. Terutama untuk?memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Misalnya saat kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya," kata dia.
Menurut Hesti, dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan lebih mudah dalam memprediksi?biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai atau karyawannya.?
Ia menjelaskan iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PPU) saat ini dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan. Dari persentase tersebut perusahaan memiliki kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar persen, sedangkan pegawai membayar 1 persen sisanya.
Untuk memastikan kelancaran kebijakan itu, BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, kata Hesti, telah melakukan rekonsiliasi data dengan badan usaha yang terdaftar di wilayah kerjanya. Rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan "Close Payment System".
Selain itu, kata Hesti, melalui metode pembayaran itu akan terdapat data individual peserta terkini sehingga bisa meningkatkan kualitas dan akurasi data peserta JKN-KIS.
"Dengan demikian, akurasi data kepesertaan dan jumlah iuran yang tercatat baik di perusahaan maupun pada BPJS Kesehatan akan lebih terjamin," kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi Santosa menyatakan mendukung pelaksanaan "Close Payment System" tersebut. Pihaknya menghimbau kepada seluruh badan usaha untuk tertib membayar iuran karena merupakan kewajiban dari setiap pemberi kerja memberi jaminan kesehatan kepada pekerjanya.
"Disnaker sebagai regulator mendukung sistem ini. Badan Usaha sebaiknya menggunakan?aplikasi yang dapat mempermudah pelaksanaan sistem ini," kata dia.***4***
(L007)
Berita Lainnya
Pemerintah perlu mengusut peserta Program PPDS depresi
Jumat, 26 April 2024 6:01 Wib
Presiden Jokowi: Kerugian Rp180 triliun akibat WNI berobat ke mancanegara
Rabu, 24 April 2024 19:42 Wib
Jokowi: Pemenuhan rasio dokter tantangan besar sektor kesehatan RI
Rabu, 24 April 2024 19:38 Wib
350 tenaga kesehatan meninggal dunia di Jalur Gaza sejak 7 Oktober
Selasa, 23 April 2024 20:48 Wib
Ibu hamil alami gangguan kesehatan mental, simak cirinya
Minggu, 21 April 2024 19:05 Wib
Kontrol diabetes hindari gangguan mata, catat kiatnya
Kamis, 18 April 2024 18:46 Wib
Simak, waktu tidur ideal jaga kesehatan
Kamis, 18 April 2024 10:01 Wib
FKKMK UGM memastikan perhatikan kesehatan mental calon dokter spesialis
Kamis, 18 April 2024 2:10 Wib