KPU Bantul mengusulkan tiga draf penataan dapil

id kpu

KPU Bantul mengusulkan tiga draf penataan dapil

KPUD Bantul (istimewa)

Bantul (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan tiga draf penataan daerah pemilihan sebagai acuan alokasi kursi anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019.

"Kita itu sudah memetakan atau menata dapil (daerah pemilihan) dengan memperhatikan tujuh prinsip penataan dapil, dan hasilnya ada usulan tiga draf," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto di Bantul, Selasa.

Tiga draf usulan penataan dapil itu, pertama enam dapil dengan posisi sama persis seperti Pileg 2014, yaitu Dapil Banguntapan dan Piyungan (delapan kursi), Dapil Pleret, Dlingo dan Imogiri (tujuh kursi), Dapil Jetis, Bambanglipuro, Kretek dan Pundong (delapan kursi).

Kemudian Dapil Sanden, Srandakan, Pandak dan Pajangan (tujuh kursi), Dapil Bantul dan Sewon (delapan kursi) serta Dapil Kasihan dan Sedayu (tujuh kursi).

Draft dua yaitu tetap enam dapil yakni Dapil Banguntapan dan Pleret (delapan kursi), Dapil Imogiri, Dlingo dan Piyungan (tujuh kursi), Dapil Kretek, Pundong, Bambanglipuro dan Jetis (delapan kursi), Dapil Sanden, Srandakan, Pajangan dan Pandak (tujuh kursi), Dapil Bantul dan Sewon (delapan kursi) serta Dapil Sedayu dan Kasihan (tujuh kursi).

Sedangkan draft ketiga enam dapil yakni Dapil Banguntapan dan Piyungan (delapan kursi), Dapil Pleret, Dlingo dan Imogiri (tujuh kursi), Dapil Kretek, Pundong, Bambanglipuro dan Jetis (delapan kursi), Dapil Sewon dan Kasihan (sembilan kursi), Dapil Pajangan, Bantul dan Sedayu (tujuh kursi) dan Dapil Sanden, Srandakan dan Pandak (enam kursi).

"Draft ini akan dilakukan uji publik untuk mendapatkan masukan dari partai politik (parpol) maupun masyarakat sebelum dipilih satu dapil untuk ditetapkan. Untuk penetapan dapil rencananya dilakukan pada 5-6 April 2018," katanya.

Arif menjelaskan, tiga draft usulan penataan dapil untuk Pemilihan Legislatif 2019 di Bantul itu mempertimbangkan tujuh prinsip penataan dapil yang diatur dalam Undang-undang (UU), yaitu Kesetaraan Suara, Taat Pada Sistem Pemilu yang proporsional.

Kemudian prinsip proporsionalitas, linier dengan dapil DPRD DIY, kohesivitas atau terdapat unsur-unsur yang memenuhi aspek historis, ekonomi, prinsip integritas wilayah atau tidak ada wilayah kecamatan yang terputus dan prinsip kesinambungan.

"Dari tiga draft penataan dapil yang kami usulkan itu tentu semuanya sudah perhatikan tujuh prinsip penataan dapil. Dan intinya kita meminta masukan dan kajian dari teman parpol, sebelum kita plenokan hasilnya," katanya.

(T.KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024