Bupati Bantul lantik 143 pejabat fungsional

id Bupati bantul

Bupati Bantul lantik 143 pejabat fungsional

Bupati Bantul Suharsono (foto Antara)

Bantul, (Antaranews Jogja) - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Suharsono melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap sebanyak 143 pegawai negeri sipil pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.

"Jabatan fungsional merupakan jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan serta diisi PNS yang memenuhi syarat administratif," kata Bupati Suharsono dalam pengarahannya pada pelantikan pejabat di Bantul, Kamis.

Oleh sebab itu, Bupati Suharsono berharap semua pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Bantul yang dilantik ini dapat mengemban amanah dengan menjalankan tugas dan fungsi untuk penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bantul Danu Suswaryanta mengatakan dasar pelaksanaan pelantikan, pengambilan sumpah dan pengukuhan pejabat fungsional ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, Perda Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

"Tujuan kegiatan pelantikan PNS jabatan fungsional dan pengukuhan kepala sekolah baik SD serta SMP di lingkungan Pemkab Bantul adalah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien serta produktif," katanya.

Ia menambahkan, kemudian sebagai langkah penyegaran dan pemenuhan kebutuhan PNS di lingkungan Pemkab Bantul yang kompeten, produktif dan profesional.

Disebutkan pejabat fungsional yang dilantik sebanyak 143 orang, PNS jabatan fungsional guru 104 orang, PNS jabatan fungsional perawat tiga orang, PNS jabatan fungsional apoteker satu orang, PNS jabatan fungsional asisten apoteker satu orang, PNS jabatan fungsional sanitarian satu orang.

Kemudian PNS jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan satu orang, PNS jabatan fungsional Paramedik Veteriner satu orang, PNS jabatan fungsional Pranata satu orang, PNS jabatan fungsional Pustakawan satu orang.

Selanjutnya PNS jabatan fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (Pemda) berjumlah lima orang, Kepala SD sebanyak 15 orang dan Kepala SMP sebanyak tujuh orang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul Didik Warsito ditemui usai pelantikan mengatakan, pejabat fungsional guru yang dikukuhkan tersebut adalah mereka yang sebelumnya tenaga pendidik maupun kategori K2 namun sudah lulus pendidikan guru.

"Itu guru K2 kemarin yang belum linier, jadi ada struktutal kepala sekolah, ada guru-guru yang kemarin belum linier itu kemudian menempuh dulu PGSD (pendidikan guru sekolah dasar), karena itu menjadi syarat untuk dikukuhkan," katanya.

Didik mengatakan, ketika ada guru yang belum `linier`, mereka belum bisa dikukukan sebagai fungsional guru, meski statusnya sebagai PNS."Dia harus menempuh dulu pendidikan setengah tahun dan setelah linier dikukuhkan," katanya.***2***

(T.KR-HRI)


Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024