Perda Kawasan Tanpa Rokok fokus di tiga tempat

id kawasan bebas rokok,perda rokok

Perda Kawasan Tanpa Rokok fokus di tiga tempat

Sebuah fasilitas ruang khusus bebas merokok di kompleks Balaikota Yogyakarta dinilai kurang layak. (jogja.antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok akan berlaku efektif mulai Maret 2018, namun pengawasan pelaksanaan peraturan tersebut baru akan difokuskan di tiga tempat terlebih dahulu.

"Pada awal pelaksanaan, baru akan difokuskan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kerja atau kantor pemerintah, dan tempat pendidikan terlebih dahulu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia Kisworini di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, ketiga tempat tersebut dipilih karena dapat dijadikan contoh untuk mengajak masyarakat agar tidak merokok secara sembarangan tetapi di tempat yang sudah sudah ditetapkan.

Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menetapkan tujuh tempat yang harus bebas dari rokok yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja baik kantor pemerintah atau swasta, pribadi, dan tempat umum lain yang ditetapkan.

Meskipun Peraturan Daerah tentang KTR sudah akan berlaku secara penuh pada Maret 2018, Fita menyebut penerapan sanksi belum akan dilakukan secara penuh, tetapi akan diawali dengan teguran terlebih dulu.

"Tidak akan langsung diterapkan secara keras, tetapi diawali dengan teguran terlebih dulu. Di tiap organisasi perangkat daerah pun akan dibentuk tim pemantau untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah," katanya.

Di dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa sanksi akan diberikan kepada pengelola KTR yang tidak melakukan upaya seperti memasang larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok, larangan menjual produk rokok, hingga penyediaan tempat khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum lainnya akan diberlakukan bertahap.

Sanksi administratif dilakukan dengan peringatan lisan, peringatan tertulis hingga dipublikasikan secara luas dan diikuti dengan pembinaan.

Selain sanksi administratif, pelanggar Perda KTR juga akan terancam sanksi pidana dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta.

Pemberian sanksi pidana dilakukan jika pengelola KTR melanggar larangan merokok, memproduksi, menjual dan mempromosikan produk rokok atau tidak menyediakan tempat khusus merokok.

Menjelang pelaksanaan perda, lanjut Fita, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta akan mengintensifkan sosialisai mengenai pelaksanaan kawasan tanpa rokok.

Sementara itu, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba menyoroti fasilitas ruang khusus merokok yang dinilai kurang layak.

"Misalnya saja, hanya ada satu kursi di ruangan atau kursi dalam kondisi rusak dan tidak layak," katanya.

Forpi, lanjut dia, akan segera menyampaikan rekomendasi ke Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan perbaikan fasilitas di ruang khusus merokok sehingga pegawai maupun tamu di kompleks Balai Kota Yogyakarta dapat memanfaatkannya.

"Jika fasilitas kurang memadai, maka kami kahawatir mereka merokok sembarangan yang justru akan mengganggu," katanya.

Di kompleks Balai Kota Yogyakarta setidaknya terdapat lima ruang khusus merokok yang tersebar di berbagai sudut. Ruangan tersebut dibangun semiterbuka. 
(U.E013) 22-02-2018 15:02:04
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024