Warga Gunung Kidul diimbau memperbarui kartu keluarga

id disdukcapil, kartu keluarga, gunung kidul

Warga Gunung Kidul diimbau memperbarui kartu keluarga

Kantor Pemkab Gunung Kidul (Foto Antara)

Gunung Kidul (Antaranews Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau warga daerah ini memperbarui kartu keluarga (KK).
Kepala Disdukcapil Gunung Kidul Eko Subiantoro, di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan nomor KK tahun 2014 ke bawah harus diperbarui lagi agar dapat dikenali oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Kartu KeluargA 2014 tidak dapat terdeteksi oleh server SIAK," katanya pula.
Ia menyatakan cukup mudah memperbarui nomor KK, dengan membawa surat dari desa, dan bisa mengurus ke kantor Disdukcapil.
Selain itu, warga juga diingatkan untuk mengurus administrasi pindah penduduk untuk yang pindah tempat tinggal, agar bisa dibaca oleh server SIAK.
Eko mengatakan dengan belum diperbaiki KK salah satunya adalah tidak bisa registrasi kartu perdana.
"Jadi kegagalan warga yang registrasi kartu perdana seluler bisa juga karena KK-nya belum diperbarui, sehingga servernya tidak bisa membaca," katanya lagi.
Dia menyampaikan, untuk perbaikan KK agar bisa terdeteksi harus menunggu sekitar seminggu.
"Bagi masyarakat yang belum mengurus segera melakukan pembaruan, sehingga bisa untuk urusan lain, seperti registrasi kartu perdana," kata dia.
Disdukcapil, lanjut dia, intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tertib administrasi. Harapannya, masyarakat mulai tertib, sehingga pencatatan bisa dilakukan dengan baik. "Kami terus melakukan sosialisasi," katanya.
Disdukcapil setempat telah meluncurkan Program "Semedi" atau Sehari Mesti Jadi. Uji coba pelayanan terpadu bersama dengan Kecamatan Wonosari.
"Kami telah meluncurkan pengurusan dokumen kependudukan sehari mesti jadi atau Program Semedi," katanya lagi.
Dia menyebutkan pelayanan terpadu tersebut yakni satu permohonan akan mendapatkan 3 hingga 4 dokumen. Sebagai contoh permohonan akta kelahiran akan mendapatkan akta lahir, KK, dan kartu identitas anak (KIA) sekaligus hari itu juga.
Eko mengatakan, mulai 2018 ini di Kabupaten Gunung Kidul didorong untuk uji coba penerbitan KIA. KIA diterbitkan untuk anak umur antara 0-17 tahun.
"Memang belum resmi, namun saat ini mulai diujicoba. Sosialisasi juga masih terbatas," ujar dia.