Pemkab menargetkan pencairan dana desa akhir Februari

id dana desa, kulon progo

Pemkab menargetkan pencairan dana desa akhir Februari

Ilustrasi dana desa (Foto Antara)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan pencairan dana desa tahap pertama ditransfer ke rekening desa pada akhir Februari 2018.

Kepala Subbagian Keuangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo, Kuni Masadah, di Kulon Progo, Senin, mengatakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi desa untuk pencairan dana desa adalah Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018.

"Kami menargetkan akhir Februari dana desa tahap pertama sudah harus ditranfer ke nomor rekening desa dengan syarat pemerintah desa sudah menyerahkan Perdes APBDes 2018," katanya.

Menurutnya, BKAD perlu mengklarifikasi ke desa menjelang dana desa ditranfer ke semua desa. Dalam klarifikasi tersebut desa yang diundang sudah menetapkan APBDes tetapi belum melaporkan ke BKAD.

"BKAD sudah meminta desa segera melaporkan ke BKAD. Dana desa tahap pertama ditargetkan akan ditranfer ke desa minggu ini," kata Kuni Masadah.

Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kulon Progo Muhadi mengatakan dana desa 2018 tahap pertama dari kas daerah Pemkab Kulon Progo sudah siap ditranfer ke nomor rekening desa.

Untuk itu, kata Muhadi, pihaknya telah mengundang 12 desa untuk memastikan penetapan Peraturan Desa (Perdes) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2018 yang dijadikan salah satu persyaratan pencairan dana desa.

"Kami perlu mengklarifikasi karena belum semua mengirimkan tembusan laporan penetapan APBDes dari desa yang dikirim ke BKAD Kulon Progo," katanya.

Ia mengharapkan dana desa tahap pertama dari 87 desa di Kulon Progo dalam waktu dekat dapat ditranfer semua.

"Dana desa 2018 yang akan ditranfer ke 87 desa di Kulon Progo sekitar Rp77,2 miliar. Tranfer tahap pertama sekitar 20 persen dari dana yang diterima di desa bersangkutan. Sedangkan tahap kedua dan ketiga, masing-masing 40 persen," katanya.

Kades Hargowilis, Kokap, Dalijan mengatakan sebenarnya APBDes 2018 sudah ditetapkan akhir 2017. Hanya belum dilaporkan ke kabupaten karena harus melakukan penyesuaian standar harga barang dan jasa (SHBJ) dan penghasilan tetap yang aturannya terbit belakangan.

"Kami sudah menetapkan Perdes APBDes 2018 sejak akhir 2017," kata Dalijan.