Kagamadok selenggarakan diskusi pengendalian resistensi antimikroba

id antimikroba

Kagamadok selenggarakan diskusi pengendalian resistensi antimikroba

ilustrasi- Ketua Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA) Kementerian Kesehatan Hari Paraton pada Pfizer Press Circle (PPC) bertema "Kendalikan Penggunaan Antibiotik untuk Mencegah Munculnya Resistensi Bakteri". (Foto Istimewa)

Sleman (Antaranews Jogja) - Keluarga Alumni Gadjah Mada Kedokteran menyelenggarakan diskusi "Meningkatkan Penggunaan Rasional dan Mengurangi Konsumsi Anti-Infeksl untuk Pengendalian Resistensi Anti-Mikroba Pendekatan Partisipatif, lnstitusional dari Bawah".

"Kegiatan dilaksanakan pada 5 April 2018 di ruang Ruang Theater Gedung Perputakaan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM," kata Ketua Panitia Workshop dr Budiono Santosa di Sleman, Selasa.

Menurut dia, diskusi ini bekerjasama dengan organisasi mitra seperti "International Network for Rational Use of Drugs Indonesia" (INRUD Indonesia), Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES), Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Divisi Farmakologi Klinik.

"Resistensi Antimikroba (RA), merupakan masalah kesehatan yang secara resmi menjadi agenda global `United Nations Sustainable Development Goal` (UN 5065). Indonesia juga menjadi salah satu pendukung inisiatif internasional ini," katanya.

Ia mengatakan, WHO telah mengembangkan "Global Strategy for the Containment of Antimicrobial Resistance (2001) dan Global Action Plan on Antimicrobial Resistance (2015), yang merupakan rekomendasi untuk negara negara anggota dalam mengendalikan RA.

"Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 8/2015. telah mencanangkan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit, setiap rumah sakit harus membentuk Tim Pelaksana (tim PPRA) dan melaksanakan kegiatan pengendaIian resistensi antimikroba," katanya.

Budiono mengatakan, peraturan Menteri ini menunjukkan komitmen pemerintah RI untuk mengendalikan berkembangnya resistensi antimikroba dan merupakan landasan hukum bagi pelaksanaannya di rumah?sakit.

"Namun demikian masih diperlukan upaya pendampingan dan bantuan teknis bagi institusi rumah sakit dan dinas kesehatan untuk menghindari hambatan pelaksanaan program di Iapangan," katanya.

Ia mengatakan, tujuan Lokakarya dan Pelatihan adalah untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dalam pengukuran dan anaIisis masalah penggunaan antibiotika dan upaya intervensinya di tingkat rumah aakit, Puskesmas, Dinas Kesehatan dan institusi kesehatan Iainnya dalam upaya mendukung pengendalian resistensi antimikroba.

"Selain itu untuk memberikan pendampingan dan bantuan teknis untuk mengembangkan pilot proyek di masing masing IokaIitas rumah sakit, puskesmas, dinas kesehatan dan institusi kesehatan Iainnya untuk meningkatkan mutu penggunaan dan menurunkan konsumsi antimikroba yang berlebihan," katanya.

Target pelatihan mencakup lingkup Dinas Kesehatan kabupaten yang berkaitan dengan supervisi dan monitoring pengendalian resistensi antimikroba, rumah sakit yang berkaitan dengan pengendaiian resistensi antimikroba, komite farmasi dan terapi dl rumah sakit.

"Kemudian lingkup puskesmas berkaitan dengan penggunaan obat dan antibiotika rasioniti. Lingkup klinik perusahaan dan klinik swasta, lingkup badan pengelola asuransi kesehatan dan lain-lainnya," katanya.



(U.V001)
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024