Jakarta (Antaranews Jogja) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan kebijakan penyederhanaan dan percepatan restitusi dilakukan dengan memperluas kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Robert menjelaskan akan ada tiga saluran untuk mendapatkan restitusi pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN) yang sifatnya pendahuluan.
"Tidak usah diperiksa dulu, nanti post-audit setelah setahun dua tahun bisa dilakukan," ucap dia.
Kebijakan restitusi dipercepat diberikan kepada wajib pajak patuh, wajib pajak dengan nilai restitusi tergolong kecil, dan dan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Untuk wajib pajak patuh dan wajib pajak dengan nilai restitusi tergolong kecil berlaku PPh dan PPN. Sementara bagi PKP berisiko rendah hanya PPN.
Bagi saluran wajib pajak dengan nilai restitusi kecil, pembayaran yang berhak mendapatkan restitusi dipercepat dinaikkan 900 persen, dengan nilai restitusi maksimal Rp100 juta untuk PPh orang pribadi non-karyawan (sebelumnya Rp10 juta).
Nilai restitusi maksimal Rp1 miliar untuk PPh wajib pajak badan (sebelumnya Rp100 juta), dan nilai restitusi maksimal Rp1 miliar untuk PPN PKP (sebelumnya Rp100 juta).
Sementara untuk wajib pajak patuh dan PKP berisiko rendah harus terlebih dahulu ditetapkan oleh Dirjen Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan.
Robert menjelaskan penyederhanaan atau percepatan pemberian restitusi diIakukan tanpa pemeriksaan melainkan dengan penelitian yang sederhana.
Kebijakan percepatan restitusi ini diharapkan akan menurunkan biaya kepatuhan (cost compliance) karena pemberian restitusi tanpa dilakukan pemeriksaan. Kebijakan ini juga diharapkan bisa meningkatkan aliran kas (cash flow) dan likuiditas perekonomian.
Berita Lainnya
Penerimaan pajak mencapai Rp342,88 triliun
Senin, 25 Maret 2024 21:06 Wib
Insentif pajak diharapkan hadirkan banyak pilihan kendaraan listrik di Indonesia
Rabu, 20 Maret 2024 4:38 Wib
Dirjen Pajak: Pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan PPN 12 persen
Selasa, 19 Maret 2024 16:27 Wib
Pemkot Yogyakarta menghapus sanksi administrasi terlambat bayar PBB
Selasa, 19 Maret 2024 11:38 Wib
Perkara pajak, pelatih Real Madrid, Carlo Ancelotti, terancam dibui
Kamis, 7 Maret 2024 3:37 Wib
Pajak kripto pengaruhi nilai transaksi domestik
Rabu, 28 Februari 2024 5:54 Wib
Pemerintah beri insentif pajak mobil listrik
Jumat, 23 Februari 2024 19:47 Wib
Realisasi pajak kripto tembus Rp39,13 miliar
Jumat, 23 Februari 2024 7:06 Wib