Disdukcapil Yogyakarta sisir warga belum rekam e-KTP

id E-KTP,Kota Yogyakarta

Disdukcapil Yogyakarta sisir warga belum rekam e-KTP

Kartu tanda penduduk elektronik (antarafoto.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta terus melakukan penyisiran terhadap warga yang mungkin belum melakukan perekaman data untuk kartu tanda penduduk elektronik agar tidak kehilangan hak suara saat Pemilu 2019.

"Dari data yang kami miliki, warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan untuk kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak terlalu banyak sekitar 1,92 persen. Meski tidak terlalu banyak, tetapi kami tetap harus memastikan seluruh warga memiliki e-KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, faktor penyebab warga belum melakukan perekaman data kependudukan cukup beragam, di antaranya warga adalah penyandang disabilitas sehingga sulit mengakses kecamatan untuk melakukan perekaman data kependudukan.

"Jika kasusnya demikian, maka kami sudah menyiapkan tim untuk jemput bola melakukan perekaman data kependudukan kepada warga penyandang disabilitas secara langsung," katanya.

Sisruwadi mengatakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta juga terus mengingatkan warga melalui pengurus RT dan RW untuk segera melakukan perekaman.

Saat ini, lanjut dia, perekaman data kependudukan dilayani di tiap kecamatan, bahkan pencetakan juga bisa langsung dilayani di kecamatan.

Selain itu, warga yang belum melakukan perekaman dimungkinkan sedang berada di luar negeri. "Dari informasi yang kami peroleh, pemerintah akan memfasilitasi perekaman data kependudukan melalui kedutaan," katanya.

Sebelumnya, KPU DIY meminta warga untuk tertib administrasi kependudukan agar data pemilih saat Pemilu 2019 menjadi lebih baik dan valid.

KPU DIY masih menemukan data pemilih yang tidak memenuhi syarat saat proses pemutakhiran data karena warga tersebut sudah meninggal dunia, pindah kependudukan atau sebab lain seperti berstatus TNI/Polri.

KPU DIY rutin melakukan pemutakhiran data pemilih tiap enam bulan sekali yang dilakukan melalui KPU kabupaten/kota. Data awal yang digunakan sebagai dasar data pemilih adalah data pemilih saat pilkada terakhir di daerah tersebut. (E013)

(U.E013)