Jakarta (Antaranews Jogja) - Aktivis Cyber Indonesia melaporkan mantan Ketua MPR RI Amien Rais ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pernyataan ujaran kebencian mengenai partai Allah dan partai "setan".
"Kami buat laporan polisi terlapornya saudara Bapak AR (Amien Rais) karena adanya kutipan pada media sosial," kata Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Jakarta Minggu.
Aulia melaporkan Amien Rais berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2070/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 15 April 2018.
Amien dituduh melakukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama melalui media sosial seperti diatur Pasal 28 ayat 2, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 156 a KUHP.
Aulia menyebutkan pernyataan politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) itu yang disampaikan melalui media sosial sudah menyebar mengenai orang tidak bertuhan, partai Allah dan partai setan.
Aulia menilai Amien menyampaikan pernyataan yang berpotensi memprovokasi masyarakat karena ungkapan partai beragama dan partai setan.
Amien juga, menurut Aulia telah menghina partai politik di luar tiga partai yang disebut partai Allah sehingga termasuk kategori ujaran kebencian.
Aulia menuturkan mantan Ketua Umum DPP PAN itu juga telah memecah belah bangsa Indonesia melalui pernyataannya bermuatan SARA.
Berita Lainnya
Sleman tingkatkan kapasitas dan kualitas rais
Rabu, 6 Maret 2024 14:21 Wib
Gus Ipul: PWNU kecewa pernyataan Gus Nadir soal arahan Rais Aam
Rabu, 31 Januari 2024 15:30 Wib
Wakil Rais Aam: Sudah saatnya NU melakukan pembaruan
Senin, 29 Januari 2024 22:04 Wib
Rais Aam PBNU menekankan pentingnya tabayun bagi warga NU
Senin, 29 Januari 2024 16:11 Wib
Pengikut Rais A'am dan ketum bergerak menangkan Prabowo-Gibran
Rabu, 24 Januari 2024 1:00 Wib
PBNU: Donasi dan diplomasi lebih konkret bantu Palestina
Jumat, 24 November 2023 12:07 Wib
TOKE selalu romantis di "Easy & Sway"
Rabu, 28 Juni 2023 7:55 Wib
Rembuk Pemilu 2024, Plt Ketum PPP dan Wakil Rais Aam PBNU
Sabtu, 25 Maret 2023 7:06 Wib