Tanda tangan berbeda mendominasi temuan KPU Yogyakarta

id kpu

Tanda tangan berbeda mendominasi temuan KPU Yogyakarta

KPU Kota Yogyakarta (Foto jogja.antaranews.com)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menemukan banyak tanda tangan pendukung bakal calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah yang tidak sesuai antara lembar pendaftaran dengan yang tertera di kartu identitas penduduk pendukung.

"Pendukung dengan tanda tangan berbeda tersebut perlu kami klarifikasi secara langsung untuk memastikan apakah tanda tangan tersebut milik mereka atau tidak," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, proses klarifikasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penelitian administrasi untuk memastikan jumlah dukungan kepada bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DIY yang sudah melakukan pendaftaran di KPU DIY.

Wawan menyebutkan jumlah dukungan yang perlu diklarifikasi di Kota Yogyakarta mencapai sekitar 1.000 data pendukung yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di wilayah tersebut.

"Proses klarifikasi sudah berjalan beberapa hari dan diharapkan sudah dapat kami selesaikan pada Kamis (10/5)," katanya.

Wawan mengatakan, petugas tidak mengalami kesulitan saat melakukan klarifikasi karena bisa bertemu langsung dengan pendukung. Namun, jika pendukung tidak dapat ditemui secara langsung, maka penghubung bakal calon DPD harus bisa menghadirkannya.

"Aturannya memang seperti itu. Jika kami tidak dapat melakukan klarifikasi secara langsung, maka pendukung tersebut harus dihadirkan. Tidak menggunakan media lain tetapi harus dihadirkan untuk klarifikasi," kata Wawan.

Selain tanda tangan yang tidak sesuai, temuan lain yang perlu diklarifikasi adalah usia pendukung kurang dari 17 tahun tetapi dinyatakan menikah atau data kartu tanda penduduk terlihat buram sehingga tidak bisa terbaca dengan baik.

Seluruh hasil klarifikasi dari penelitian administrasi akan kembali diserahkan ke KPU DIY sebagai dasar penghitungan jumlah dukungan yang memenuhi syarat dari seluruh bakal calon DPD.

KPU DIY menerima 15 berkas pendaftaran bakal calon DPD dengan empat di antaranya adalah calon petahana. Setiap bakal calon harus memenuhi jumlah minimal dukungan yaitu 2.000 suara.

KPU DIY melakukan penelitian administrasi dari berkas dukungan yang disampaikan, dilanjutkan proses verifikasi, baru dilakukan pendaftaran calon DPD pada 9-11 Juli dan penetapan calon DPD untuk Pemilu 2019 pada 20 September.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024