DJP DIY luncurkan konfirmasi status wajib pajak

id status wajib pajak, konfirmasi, DJP DIY

DJP DIY luncurkan konfirmasi status wajib pajak

Ilustrasi- Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak (Foto Wahyu Putro A)

Sleman (Antaranews Jogja) - Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan "Konfirmasi Status Wajib Pajak" untuk meningkatkan ketertiban pajak dan penerimaan pajak.

"Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) ini merupakan kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY, Dionisius Lukas Hendrawan pada peluncuran KSWP di Sleman, Senin.

Menurut dia, sistem KSWP yang terintegrasi tersebut sudah bisa dipergunakan sejak peluncurannya untuk pengecekan validasi kewajiban pajak.

"Dengan aplikasi ini justru mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatan perizinan di pemerintah karena banyak proses perizinan terhambat ketika salah satu kewajiban pajak masyarakat yang belum terpenuhi," katanya.

Dengan aplikasi ini, katanya, masyarakat bisa mengetahui apakah kewajiban pajaknya sudah valid atau belum sehingga akan mempermudah dalam proses perizinan apapun di pemerintah.

Hendrawan mengatakan, hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan perpajakan.

"Mengingat penerimaan pajak untuk pembiayaan di negeri ini yang cukup besar yaitu, lebih dari 75 persen," katanya.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan bahwa Konfirmasi Status Wajib Pajak tersebut salah satu cara mendidik disiplin pajak karena pemerintah dan masyarakat bersinergi dalam tata tertib dan disiplin dalam kewajiban pajak tentu semua akan dipermudah dengan proses yang cepat dan optimal.

"Cek validasi data kewajiban pajak ini meliputi usaha berskala besar atau pribadi, sehingga ketika semua kewajiban sudah dibayar pengusaha akan mudah memperolah izin usaha," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024