Yogyakarta meminta penyelenggara menara telekomunikasi segera registrasi

id menara telekomunikasi

Yogyakarta meminta penyelenggara menara telekomunikasi segera registrasi

Menara Telekomunikasi (Foto Antara/doc.)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta penyelenggara menara telekomunikasi untuk segera melakukan registrasi karena batas registrasi akan berakhir pada akhir Juli.

"Sudah ada beberapa yang melakukan registrasi, tetapi ada juga yang belum. Bagi penyelenggara menara telekomunikasi yang belum melakukan registrasi, diminta segera melakukan registrasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Hastono di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan bersikap pasif menunggu penyelenggara menara telekomunikasi melakukan registrasi, tetapi akan mengintensifkan imbauan agar penyelenggara menara telekomunikasi mematuhi aturan yang berlaku.

Registrasi tersebut ditujukan agar penyelenggara menara telekomunikasi dapat memperoleh rekomendasi untuk mengurus izin. Registrasi dilakukan melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik pada pasal 22 dinyatakan bahwa menara yang sudah berdiri sebelum ditetapkannya peraturan daerah wajib memperoleh rekomendasi paling lama satu tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.

Peraturan daerah tersebut ditetapkan pada Juli tahun lalu sehingga penyelenggara rekomendasi hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk melakukan registrasi.

Sementara itu, Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta meminta agar pemerintah terbuka terkait jumlah rekomendasi yang sudah dikeluarkan, serta menara telekomunikasi yang sudah berizin.

"Apalagi sisa waktu untuk registrasi dan penyesuaian terhadap peraturan daerah tinggal dua bulan lagi," katanya.

Selain itu, Forpi juga berharap agar Satuan Polisi Pamong Praja bersikap tegas terhadap menara telekomunikasi yang tidak dapat mengantongi izin hingga batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan lampiran dalam Pertauran Deerah Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan ada 222 menara telekomunikasi di Kota Yogyakarta dan diketahui sebanyak 59 menara sudah berizin sedangkan sisanya 163 menara belum berizin sehingga perlu mengurus rekomendasi untuk perizinan. (E013)
 
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024