Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta meminta penyelenggara menara telekomunikasi untuk segera melakukan registrasi karena batas registrasi akan berakhir pada akhir Juli.
"Sudah ada beberapa yang melakukan registrasi, tetapi ada juga yang belum. Bagi penyelenggara menara telekomunikasi yang belum melakukan registrasi, diminta segera melakukan registrasi," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta Tri Hastono di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak akan bersikap pasif menunggu penyelenggara menara telekomunikasi melakukan registrasi, tetapi akan mengintensifkan imbauan agar penyelenggara menara telekomunikasi mematuhi aturan yang berlaku.
Registrasi tersebut ditujukan agar penyelenggara menara telekomunikasi dapat memperoleh rekomendasi untuk mengurus izin. Registrasi dilakukan melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik pada pasal 22 dinyatakan bahwa menara yang sudah berdiri sebelum ditetapkannya peraturan daerah wajib memperoleh rekomendasi paling lama satu tahun sejak peraturan tersebut diundangkan.
Peraturan daerah tersebut ditetapkan pada Juli tahun lalu sehingga penyelenggara rekomendasi hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk melakukan registrasi.
Sementara itu, Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta meminta agar pemerintah terbuka terkait jumlah rekomendasi yang sudah dikeluarkan, serta menara telekomunikasi yang sudah berizin.
"Apalagi sisa waktu untuk registrasi dan penyesuaian terhadap peraturan daerah tinggal dua bulan lagi," katanya.
Selain itu, Forpi juga berharap agar Satuan Polisi Pamong Praja bersikap tegas terhadap menara telekomunikasi yang tidak dapat mengantongi izin hingga batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan lampiran dalam Pertauran Deerah Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan ada 222 menara telekomunikasi di Kota Yogyakarta dan diketahui sebanyak 59 menara sudah berizin sedangkan sisanya 163 menara belum berizin sehingga perlu mengurus rekomendasi untuk perizinan. (E013)
Berita Lainnya
Telkom Indonesia: Trafik telekomunikasi naik 10 persen
Minggu, 24 Maret 2024 6:53 Wib
Jangan risau, jaringan telekomunikasi aman saat Lebaran 2024
Jumat, 22 Maret 2024 7:16 Wib
Pemkab Kulon Progo diminta meningkatkan pelayanan telekomunikasi
Kamis, 12 Oktober 2023 19:09 Wib
Starlink antusias buka usaha di Indonesia
Rabu, 20 September 2023 22:03 Wib
Bantul permudah investasi pendirian menara telekomunikasi
Selasa, 19 Oktober 2021 23:36 Wib
Sambut Ramadhan, Smartfren memperkuat jaringan telekomunikasi
Selasa, 13 April 2021 11:41 Wib
Kominfo terus meningkatkan pemanfaatan Palapa Ring
Sabtu, 27 Maret 2021 9:20 Wib
Gunung Kidul memasang jaringan telekomunikasi di 12 destinasi wisata
Senin, 14 September 2020 18:29 Wib