Sebagian besar bakal caleg Yogyakarta memperbaiki dokumen

id pendaftaran, bakal calon legislatif

Sebagian besar bakal caleg Yogyakarta memperbaiki dokumen

Ilustrasi . Pendaftaran calon anggota legislatif (ANTARA FOTO/Eka Arifa Rusqiyati/)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Sebagian besar bakal calon anggota legislatif yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta dinyatakan perlu memperbaiki berkas dokumen persyaratan yang diajukan karena masih ada sejumlah kekurangan.
   
“Kekurangannya tidak terlalu signifikan. Hanya masalah kelengkapan administrasi saja. Misalnya, terkait dokumen ijazah sekolah atau surat keterangan tertentu,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Kamis.
   
Menurut dia, kekurangan dokumen persyaratan pencalonan tersebut baru diketahui setelah KPU Kota Yogyakarta melakukan pendalaman terhadap dokumen yang diserahkan bakal calon legislatif saat mendaftar.
   
Wawan menyebut, pada saat pendaftaran, petugas hanya mencermati kelengkapan dokumen yang diserahkan namun belum melakukan verifikasi atau pendalaman terhadap isi dari dokumen yang diserahkan.
   
“Secara resmi, kami akan menyampaikan hasil penelitian terhadap berkas dokumen persyaratan ke partai politik pada Sabtu (21/7),” katanya.
   
Sedangkan untuk bakal calon anggota legislatif yang pernah tersangkut kasus hukum, Wawan menyebut, ada beberapa yang menyandang status tersebut namun permasalahan hukum yang dihadapi semuanya di luar kasus hukum yang dilarang yaitu narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak.
   
Di KPU Kota Yogyakarta terdapat 413 bakal calon anggota legislatif yang mendaftar dari 16 partai politik. Sebanyak enam parpol mendaftarkan bacaleg dengan jumlah maksimal yaitu 40 orang, namun ada pula yang hanya mendaftarkan tiga bakal calon legislatif.
   
“Memang tidak ada ketentuan minimal. Yang diatur adalah batas maksimal 100 persen sesuai kursi yang diperebutkan di DPRD Kota Yogyakarta,” katanya.
   
Meskipun tidak mendaftarkan bacaleg dengan jumlah maksimal, namun Wawan memastikan bahwa partai politik tersebut sudah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
   
“Jika ada tiga bakal calon legislatif yang didaftarkan, maka minimal satu di antaranya harus dari kaum perempuan,” kata Wawan.
   
Sementara di KPU DIY terdapat 597 bakal calon legislatif yang mendaftar dari 15 partai politik. Sebanyak enam parpol mendaftarkan calonnya dengan jumlah maksimal yang diperbolehkan yaitu 55 orang. 
   
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyebut, seluruh parpol juga sudah memenuhi ketentuan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen meskipun jumlah bakal calon yang diajukan tidak memenuhi batas maksimal.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024